Water Boom Lippo Cikarang Di Segel Polisi

TINDAKAN TEGAS POLRES METRO BEKASI KEPADA TEMPAT WISATA YANG MENGABAIKAN PROKES.

Cikarang – Polres Metro Bekasi Tindak tegas tempat wisata yang mengabaikan Protokol kesehatan Covid 19, Senin ( 11/01/2021)

Tindakan tegas ini pimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi KBP Hendra Gunawan,S.I.K., M.Si bersama Bupati Kab. Bekasi H. Eka Supria Atmaja Serta didampingi oleh Dandim 0509 LETKOL Kav. Topan Tri Anggoro, Kadinkes Kab. Bekasi dr. Hj. Enny Marniati, Kasat Reskrim Kab. Bekasi AKBP Telly Alvin, S.I.K serta dihadiri juga oleh Auditor Itwasda Poldaeteo Jaya Kombes Pol H. Imam Saputra, S.I.K., M.Si.

Berawal dari laporan masyarakat yang menyaksikan tempat wisata yang bertempat di Lippo Cikarang Ds Cibatu Kec. Cikarang Selatan mengabaikan Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah sehingga dianggap membahayakan masyarakat. Maka dari itu Polres Metro Bekasi bersama Forkopimda mengambil langkah tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres Metro Bekasi menyampaikan bahwa Tindakan tegas berupa penutupan tempat wisata yang bersangkutan akan dilakukan karena telah jelas-jelas melanggar protokol kesehatan.

“Selain penyegelan kami juga akan melakukan pemeriksaan kepada pihak Water Boom Lippo Cikarang apabila terbukti adanya pelanggaran Pidana maka kami akan terapkan kepada pihak pengelola.” Ungkap Kapolres Metro Bekasi.

Menurut Kapolres pihaknya sudah menyampaikan kepada pihak pengelola tempat wisata tersebut bahwa sudah mengadakan kegiatan yang menggumpulkan massa melebihi batas yang sudah ditentukan dalam protokol kesehatan dan tidak ada koordinaasi dengan pihak Pemda dan pihak kepolisian terkait.

Sebelumnya pada Minggu, (10/01/2021) terlihat video beberapa Polisi dari Polres Metro Bekasi yang membubarkan kerumunan masyarakat yang membludak dan melebihi kapasitas yang sudah ditentukan sehingga melanggar protokol kesehatan di salah satu tempat wisata di Lippo Cikarang Kab. Bekasi.(R.H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *