Mascipol.id – Bekasi – Tujuh dari tiga orang pelaku pengeroyokan karyawan Batiqa Hotel Jababeka di tahan Polsek Cikarang Selatan. Ketiga orang tersebut berinisial M, SC dan SH. Penahanan ke tiga orang tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada di tempat kejadian perkara (TKP)
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi, mengerucutkan ke tiga orang pelaku yang melakukan tindakan penganiayaan terhadap karyawan Batiqa Hotel dan sekarang sudah di lakukan penahan di Polsek Cikarang Selatan,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombespol Hendra Gunawan SIK MSi saat konferensi pers di Mako Polsek Cikarang Selatan
Ketiga pelaku yang diamankan itu yakni AM (42), SJ (35) dan IP (35). Polisi menyatakan para pelaku merupakan warga sipil, bukan oknum aparat penegak hukum seperti yang santer diberitakan. ”Sudah kami amankan tiga pelaku, bukan dari kalangan TNI maupun kepolisian,” kata Hendra
Hendra mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari kedua korban, petugas langsung bergerak mengamankan ketiga pelaku yang terekam kamera pengawas melakukan penganiayaan terhadap kedua korban.
Diakui Hendra, saat pemukulan terjadi, terdapat lebih dari tiga orang yang terlibat. Namun dari hasil penelusuran hanya tiga orang yang kedapatan menyerang korban.
Sehingga, petugas hanya mengamankan ketiga orang tersebut dan tidak ada keterlibatan dari pihak petugas. ”Masih kami periksa ketiga pelaku dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus pengeroyokan tersebut,” ucapnya.
Hendra memastikan, dalam penanganan kasus ini penyidik sudah melakukan tahapan penyidikan sesuai dengan peraturan perundangan dengan memeriksa saksi, korban, maupun pelaku pengeroyokan. “Hasil gelar perkara menyebutkan, ketiganya diduga melakukan penganiayaan dengan sengaja terpengaruh minuman keras,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka-luka berat, dengan penjara paling lama lima tahun