Mascipol.id, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah memberikan tindakan tegas berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 129 anggotanya selama 2020. Pemecatan 129 polisi itu dilakukan karena anggota tersebut telah melakukan kesalahan fatal dan membuat malu institusi Polri. Pemecatan 129 polisi itu dilakukan karena anggota tersebut telahContinue Reading