Ditresnarkoba Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu 46 Kg

Batam – Mascipol.id – Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan puluhan kilogram narkotika jenis sabu-sabu, Senin (8/2/2021) siang. Kegiatan dilakukan di pendopo Mapolda Kepri di Batam.

Pemusnahan narkoba jenis sabu ini, dilakukan dengan cara direndam menggunakan air mendidih di dalam tong.

Sebelum dimusnahkan, sabu dicek terlebih dahulu dengan menggunakan alat uji untuk memastikan bahwa serbuk bening yang amankan benar-benar sabu.

Pemusnahan sabu ini merupakan pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri 17 dan 18 Januari 2021 lalu.

Pengungkapan Kasus kejahatan tindak pidana narkoba jenis sabu berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, hal ini disampaikan saat Konferensi Pers oleh Wakapolda Kepri Kombes Pol. Drs. Darmawan didampingi oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt dan Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi bertempat di Pendopo Polda Kepri.

Kronologis Ungkap Kasus Narkoba jenis sabu LP-A/02/I/2021/SPKT dan LP-A/03/I/2021/SPKT yaitu pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2021 anggota Ditresnarkoba Polda Kepri mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di daerah tanjung uma, setelah anggota Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan ciri-ciri Pelaku Tindak Pidana Narkoba tersebut anggota Ditresnarkoba Polda Kepri langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap Pelaku.

Dari pemeriksaan terhadap N barang Bukti yang diamankan berupa 1 bungkus plastik bertuliskan teh cina Qing Shan warna hijau berisikan 1 bungkus serbuk kristal diduga shabu dengan total berat Barang Bukti 1 kg gram.

Kronologis Ungkap Kasus Narkoba jenis shabu LP-A/03/I/2021/SPKT yaitu pada hari Senin tanggal 18 Januari 2021 anggota Ditresnarkoba Polda Kepri, melakukan pengembangan dari LP-A/02/I/2021/SPKT dan didapat sdr MY memiliki 45 bungkus serbuk kristal diduga shabu dengan total berat Barang Bukti 1 kg gram.

Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) undang – undang republik indonesia nomor 35 tahun. 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara

Wakapolda Kepri Brigjen Darmawan yang memimpin pemusnahan tersebut mengatakan, sabu tersebut di dapat dari 3 laporan polisi dan menetapkan 4 orang tersangka yaitu N, MD, MY dan M.

“Total barang bukti yang kita musnahkan seluruhnya berjumlah 46.926,67 gram atau hampir 47 kilogram,” ujarnya.

Lalu ada 8 gram lagi yang disisihkan untuk menjadi barang bukti dipersidangan.

Dir Narkoba Polda Kepri, Kombes Mudji Supriadi menjelaskan jika diuangkan, satu kilo sabu yang dibungkus dengan rapi menggunakan bungkusan teh China itu ditaksir mencapai Rp 1,4 miliar. “Kalau ditotal seluruhnya, kira-kira sampai Rp 50 miliar,” kata Mudji.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *