Pernyataan Resmi ke 4 Tim Advokasi Kasus Cadar Tangerang,

  1. Pernyataan Resmi ke 4 Tim Advokasi Kasus Cadar Tangerang, Selasa, 2 Rabi’ul Akhir 1422 H / 17 Nopember 2020 M

1. Bismillah wal hamdulillah, tindak lanjut penanganan perkara penarikan cadar dan dugaan penistaan agama oleh pelaku Z (70 th), yang telah secara nyata menyampaikan pengakuan pada “klarifikasi” dan tabayun, jum’at 6 Nopember 2020, di Musholla Al Muhajirin, jam 16.00 -19.30, dengan disaksikan oleh ketua RT, RW dan warga serta keluarga korban bersama para lawyer yang mendampinginya, hadir kurang lebih 20 orang, dalam hal ini ada rekaman video dan audio

2. Bahwa, selain melaporkan kepada aparat kepolisian, Tim Advokasi telah mengirimkan Surat Pengaduan dan Pelaporan kepada pimpinan Majelis Ulama Indonesia Kota Tangerang, yang salah satu diktum yang dimohonkan adalah Permohonan Fatwa atau Rekomendasi bahwa benar telah terjadi dugaan tindak pidana penistaan atau penodaan agama dalam kasus penarikan cadar yang terhadap Muslimah P (30 thn) dan yang telah diakui secara sadar oleh pelaku dan bahkan sudah meminta maaf kepada korban dan keluarga korban

3. Bahwa, dengan audensi dan Surat Pengaduan tersebut, Tim advokasi dan korban mendapatkan Undangan dari Majelis Ulama Indonesia Kota Tangerang, pada hari Senin, 16 Nopember 2020, di lt 2 Gedung MUI Kota Tangerang dengan agenda Islah atau Mediasi

4. Bahwa pada pertemuan tersebut dihadiri oleh korban bersama Tim Advokasi Kasus Cadar Tangerang, pelaku bersama lawyer, jajaran Pimpinan MUI Kota Tangerang, aparat dari POLRESTABES Kota Tangerang dan undangan lainnya, diperkirakan mencapai 50 orang

5. Bahwa, pertemuan yang diprakarsai oleh Majlelis Ulama Kota Tangerang belum menghasilkan kesepakatan apapun, dan direncanakan untuk pertemuan lanjutan

6. Bahwa, benar telah terjadi pemutar balikan fakta oleh pelaku, sehingga dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan kepada aparat kepolisian oleh korban bersama Tim Lawyer diabaikan dan pelaku memunculkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh keluarga korban.

7. Bahwa, Tim Advokasi bersama korban memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Majelis Ulama Indonesia atas atensi yang diberikan terhadap kasus ini, yang mana untuk memberikan efek jera terhadap pelaku dan supaya kejadian serupa tidak terjadi di kemudian hari.

8. Bahwa, Tim Advokasi menyampaikan bahwa proses mediasi yang diprakarsai oleh Majlis Ulama Indonesia Kota Tangerang adalah rangkaian proses hukum kasus penarikan cadar dan indikasi penodaan dan penistaan syari’at Islam oleh pelaku

9. Jazakumullaahu khayran atas do’a, bantuan dan dukungan semua pihak atas kasus ini .

Tim Advokasi Kasus Cadar Tangerang :

Salim Abu Hijroh

[contact-form][contact-field label=”Nama” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Surel” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Situs web” type=”url” /][contact-field label=”Pesan” type=”textarea” /][/contact-form]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *