Mascipol.id, Cikarang – Kapolres Bekasi Kombes Hendra Gunawan melarang warga Kabupaten Bekasi merayakanmalam tahun baru di sejumlah simpul keramaian. Larangan itu diberlakukan untuk mencegah potensi penularan Covid-19 di kerumunan.
“Untuk menjaga stabilitas sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19, malam tahun baru tidak boleh ada pawai, petasan, dan perayaan semacamnya,” kata Kapolres Bekasi di Cikarang, Rabu 16 Desember 2020.
Hendra mengatakan Polres Bekas tidak akan segan memberi sanksi tegas kepada warga Kabupaten Bekasi yang nekat melakukan perayaan malam tahun baru yang mengundang keramaian. Pada pekan ini, Kabupaten Bekasi kembali masuk zona merah Covid-19.
“Apabila melanggar kita ada Perbup (Peraturan Bupati). Ada undang-undang, ada sanksi sosial yang diterapkan, sudah terbentuk tim pemburu Covid-19 opsnal yustisi,” kata Hendra.
Hendra meminta masyarakat Kabupaten Bekasi dapat memahami kondisi penularan Covid-19 yang tinggi di wilayah itu agar tak ada warga yang melanggar protokol kesehatan.
Kapolres Bekasi telah memerintahkan timnya untuk menyosialisasikan larangan perayaan malam tahun baru.
“Bukan untuk mengurangi kebebasan berekreasi tapi semata-mata untuk keselamatan Rakyat Indonesia,” katanya.
Selain menyosialisasikan larangan perayaan malam tahun baru kepada pengelola hotel, restoran, tempat wisata, Kapolres juga akan menemui pemuka agama untuk memastikan perayaan Natal berlangsung kondusif di masa pandemi Covid-19. “Termasuk bagaimana skema perayaan natal dan ibadahnya nanti. Yang jelas ada beberapa catatan apabila ibadah itu digelar khususnya terkait petunjuk teknis pelaksanaan agar aman dari penularan kasus dan tetap mematuhi protokol kesehatan,” katanya.