Bekasi,mascipol.id – Keluarga Asep Saepudin, korban pembunuhan di Kampung Serang, Desa Taman Rahayu, Kabupaten Bekasi, kembali mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam setelah sidang pembacaan tuntutan kasus tersebut diundur untuk kedua kalinya. Penundaan ini membuat keluarga korban merasa bahwa proses hukum yang berjalan terlalu lambat dan tidak transparan.
“Kami sangat kecewa dan frustrasi dengan penundaan sidang ini. Waktu itu jadwalnya tanggal 7 Mei, tapi Jaksa minta tanggal 14 Mei, tapi pas tanggal yang ditentukan mundur ke tanggal 21 Mei. Naah tadi kami tiba-tiba ditelpon bahwa sidang ditunda lagi. Kami telah menunggu terlalu lama untuk mendapatkan kejelasannya, ada apa ini?!” ungkap Ahmad Wahyudi, salah satu adik korban dengan nada yang penuh emosi. Rabu (21/05/2025)
“Kami berharap agar pihak Pengadilan atau Kejaksaan dapat mempercepat proses hukum jangan ada lagi ditunda-tunda yang kami tidak tahu alasan jelasnya. Kami tidak ingin penundaan sidang ini menjadi kebiasaan yang berulang-ulang,” tambah Ahmad Wahyudi dengan tegas.
Nandar Nasution, Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi, memberikan klarifikasi tentang penundaan sidang tersebut. “Kalau untuk persidangan, mereka (Jaksa Penuntut Umum) belum siap, untuk lebih jelasnya silahkan menanyakan langsung ke Kejaksaan,” terangnya.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, pihak kejaksaan yang menangani persidangan tidak ada di tempat. Hal ini semakin memperburuk kesan bahwa proses hukum diduga tidak berjalan dengan baik.
Keluarga korban berharap agar proses hukum dapat berjalan lebih transparan dan memberikan keadilan yang semestinya bagi korban dan keluarga. Penundaan sidang ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas proses hukum dalam menangani kasus-kasus kekerasan dan pembunuhan. (Wati)