Kabupaten Bekasi,mascipol.id – Menindaklanjuti surat Camat Kedungwaringin Nomor:HK.08/14.3/KCKDW/2023 tentang permohonan penindakan lokasi tanah merah,Dalam rangka penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Bekasi,Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kabupaten Bekasi adakan rapat koordinasi.(03/02/2023)
Ganda Kepala Bidang Ketentraman dan Penertiban Umum Kabupaten Bekas Kepada Portal Media Group (PMG) mengatakan,
“Pertama kita melaksanakan rapat persiapan dalam rangka usulan dari Camat Kedungwaringin dan Pemerintah Desa Karangharum,berdasarkan usulan dari masyarakat,untuk melakukan penertiban”,ulasnya.
Lebih lanjut Ganda menjelaskan,dalam rapat koordinasi tersebut kami juga mengundang Polres Metro Bekasi,Dandim 0509 Kabupaten Bekasi,Camat Kedungwaringin,Kepala Desa Karangharum dan PJT2, untuk pembahasan penertibkan pelaku usaha yang mengganggu ketertiban umum.
“jadi bukan bangunannya yang ditertibkan,para pelaku usaha yang mengganggu ketertiban umum”.
Sementara itu,Asan asari Camat Kedungwaringin ketika di konfirmasi mengatakan,nanti kita adakan penertiban,pertama diawali adanya peringatan-peringatan dari pemerintah desa setempat,kedua menertibkan warung remang-remang dan kegiatan Pekerja Sex Komersil (PSK) yang mengganggu ketertiban umum,berdasarkan usulan dari masyarakat dan para Ulama yang da di wilayah setempat.terangnya.
Dirinya juga menjelaskan,untuk penertiban kita bertahap,selanjutnya kalau untuk penertiban bangunan nanti kita atur bertahap dengan PJT “.Di tempat terpisah,H.Anwar sapaan akrab salah satu tokoh Agama Karangmukti,melalui pesan singkat whatsappnya mengatakan,kalau bisa benar-benar harus di tertibkan,karena kata dia Tempat Hiburan Malam yang berada di ruas jalan Tanah Merah tersebut pada dasarnya memang jelas sudah mengganggu ketentraman dan ketertiban umun.(*)