Mascipol, Bekasi – Menindaklanjuti hasil rapat bersama unsur Muspika Cibarusah dan PJT II, yang telah dilaksanakan di Pendopo Gesos area Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dalam rangka persiapan penegakkan Perda/Perkada, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi menggelar patroli dan pendataan serta teguran kepada para penghuni bangunan liar yang berada di sepanjang jalur irigasi Kampung Gandaria Cibarusah Kota. Selasa (26/07/2022) pukul 14.00 WIB sampai dengan selesai.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, bangunan liar tersebut tidak berizin dan memberikan kesan kumuh di sepanjang jalan irigasi tersebut dan menyalahi aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi.
Pada Bab V Pasal 20 ayat 2 disebutkan, dalam keadaan tertentu sepanjang tidak mengganggu fisik dan fungsi jaringan irigasi, ruang sempadan jaringan irigasi dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain, berupa pelebaran jalan dan pembuatan jembatan, pemasangan rentangan kabel listrik, kabel telepon, dan pipa air minum, pipa gas, mikrohidro dan kegiatan yang bersifat sosial untuk kepentingan umum.
Plt Kabid Trantib Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita saat dikonfirmasi awak media mascipol.id mengatakan, patroli bangunan liar dalam rangka mendeteksi dini dan pencegahan dini dengan mengedepankan pendekatan secara humanis, persuasif dan mensosialisasikan Perda nomor IV Tahun 2012 tentang ketertiban umum.
“Kami melakukan patroli bangunan liar dalam rangka mendeteksi dini keberadaan bangunan liar, kami lakukan secara humanis, persuasif, dengan cara mensosialisasikan Perda nomor IV Tahun 2012 dan kami sampaikan kepada para pemilik bangunan liar sepanjang jalur tersebut, bahwa apa yang mereka lakukan itu telah melanggar dan kami himbau agar mereka membongkar bangunannya,” ucap Plt Kabid Trantib Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita.
Namun Ganda Sasmita menegaskan, jika para pemilik bangunan liar tersebut tidak mengindahkan himbauannya, maka pihak Satpol PP dan pihak terkait akan melakukan pembongkaran.
“Jika kami sudah memberikan himbauan namun para pemilik bangunan liar tersebut tidak mengindahkan atau tidak taat pada peraturan dengan membongkar bangunan liarnya sendiri, maka dalam waktu tiga atau tujuh hari Satpol PP akan melaksanakan tahapan SOP penertiban bangunan atau lapak liar sesuai dengan Permendagri no 54 tahun 2011,” tegas Ganda Sasmita.
Patroli yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja didampingi perwakilan Pemerintahan Desa Cibarusah Kota Tri Mantok dan Cecep Sukiyani selaku staff PJT II Cipamingkis. (Wati)