Reskrim Polres Metro Bekasi Tangkap Dua Pelaku Pembacokan Siswa Sekolah di Cabangbungin

Bekasi,mascipol.id – Tidak membutuhkan waktu yang lama, Reskrim Polres Metro Bekasi dan unit Reskrim Polsek Cabangbungin berhasil menangkap pelaku pembunuhan saat tawuran antar kelompok pelajar di wilayah Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi pada tanggal 6 September 2024 lalu.

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun, didampingi Kasat Reskrim Kompol Sang Nugraha dan Kasi Humas AKP Akhmadi mengungkapkan, dalam kasus ini dua orang ditetapkan menjadi tersangka. Mereka adalah, MRA (15) dan MH (15) keduanya merupakan siswa SMP, sedangkan korban MF (14) siswa SMP 1 Cabangbungin.

AKBP Saufi Salamun menjelaskan, peristiwa itu bermula ketiga pelajar tersebut janjian untuk tawuran melalui Instagram mengirimkan pesan yang berupa saling menantang. Setelah itu mereka bertemu di tempat yang sudah ditentukan dan terjadilah pembacokan. Pelaku membacok korban di bagian leher dan kepala dengan menggunakan celurit, setelah mengetahui korban sempoyongan para pelaku melarikan diri,” jelas AKBP Saufi Salamun saat Press release di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (12/09/2024).

Kemudian, Reskrim Polres Metro Bekasi dan unit Reskrim Polsek Cabangbungin berhasil menangkap pelaku dirumah saudaranya di Kampung Gabus, Tambun, Kabupaten Bekasi.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Metro Bekasi untuk proses penyidikan lebih lanjut, dalam perkara ini Polisi menyita barang bukti berupa 2 senjata tajam jenis clurit dengan panjang 1 meter, 2 kendaraan motor dan kaos.

Dan atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 80 Ayat 3 dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) mati, maka pelaku di pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000, (tiga milyar rupiah).

Sebelumnya, telah terjadi tawuran pelajar di wilayah Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. Satu orang tewas akibat sabetan senjata tajam pada bagian lehernya.

Pelajar yang tewas itu berinisial MF (14) dari SMP Negeri 1 Cabangbungin. Korban merupakan warga Kampung Tapak Serang, Desa Lenggahjaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.

Korban yang terkapar di jalan itu sempat mendapatkan pertolongan pertama di klinik terdekat. Namun, karena keterbatasan alat Kesehatan, korban dirujuk ke RSUD Cabangbungin.

Luka yang cukup parah membuat korban pendarahan hebat dan meninggal dunia dalam perjalan ke rumah sakit. (Wati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *