Resahkan Masyarakat, Polri Tangkap Si Kembar Pelaku Penipuan

Jakarta, mascipol.id – Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengamankan dua tersangka kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dua tersangka ‘Si Kembar’ Rihana dan Rihani ditangkap di sebuah apartemen, Tangerang Selatan, Selasa (4/7). Dalam menjalankan aksinya para tersangka membuat iklan pre order (PO) produk Apple dengan pesanan akan diterima setelah dua minggu pelunasan. Namun setelah uang ditransfer barang yang dipesan korban tak kunjung datang. Atas perbuatan dua tersangka, polisi menerima 18 Laporan Polisi dengan kerugian sekitar Rp 35 miliar. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Rihana dan Rihani dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 4 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *