Polsek Cikarang Barat Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Motor Jaringan Lampung

Bekasi – Polsek Cikarang Barat Polres Metro Bekasi, berhasil ungkap kasus pencurian sepeda motor di Kampung Jarakosta Kabupaten Bekasi yang sempat viral di media sosial.

Dua tersangka pelaku pencurian sepeda motor (Ranmor) jaringan Lampung dihadiahi timah panas oleh Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat di Bantu Polres Metro Bekasi.

Selain dua tersangka LIE (28) dan AS (28, petugas juga mengamankan satu penadah yang berinisial RYN (35), dan empat oknum petugas pelabuhan yang membantu Menyeberangkan Sepeda Motor masing-masing, GDN (40), IMT (40), DE (28), ATS (46).

Sebelumnya aksi dua pelaku Terekam kamera CCTV milik warga. pada hari sabtu (04/05/2022), lalu, di depan Kontrakan di Kampung Jarakosta, RT.002/003, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menuturkan, bermodal rekaman cctv pelaku Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat langsung melakukan serangkaian tindakan penyidikan dan koordinasi dengan Subdit Jatanras Polda Lampung untu pengembangan.

“Para tersangka yang masing masing berperan sebagai pelaku, penadah dan pembantu kejahatan tersebut,”Ucap Kombespol Gidion Arif Setyawan. Senin (04/07/22).

Kapolres juga menjelaskan, Modus para Pelaku berkelompok berkeliling menggunakan 2 (dua) kendaraan sepeda motor, dengan sasaran kontrakan yg banyak terparkir sepeda motor dan dinilai sepi.

“Setiba di TKP para pelaku berbagi peran yaitu LIE mengambil Motor dan Pelaku AS mengawasi situasi,”jelas Kapolres.

Kemudian, kedua pelaku turun untuk mengambil sepeda motor yg diparkir di kontrakan tersebut dengan mematahkan kunci stang mematahkan paksa dan membongkar kunci kontak.

“Dua pelaku mematikan stang motor korban dan menyatukan jalur kontak motor hingga sepeda motor dapat dinyalakan dan kemudian membawa sepeda motor,”Kata Kapolres.

Sambung Kapolres, setelah berhasil para pelaku menyimpan kendaraan di Bengkel milik GDN (mekanik bengkel yang memperbaiki kunci kontak sepeda motor tersebut.

“Para pelaku menggunakan mobil angkutan antar provinsi dan bekerjasama dengan oknum petugas MADE di Pelabuhan Merak untuk meloloskan kendaraan hasil pencurian yang mereka,”Sambung Gidion.

Dengan barang bukti 1 (satu) Unit Sepeda Motor Kawasaki KLX, Nopol: AA-4566-AJ, Warna Hijau Berikut 01 (satu) Lembar STNK sepeda motor dan 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor milik korban.

Kemudian, 1 (satu) Unit Mobil Mitsubhisi Pick-Up L300, Nopol: BE-8257-VX, Warna: Hitam, 01 (satu) Unit Handphone Merk OPPO Type A31, Wama Hitam, 01 (satu) Unit Handphone Merk OPPO Type Reno 4, Wama Biru, 01 (satu) Unit Handphone Merk SAMSUNG J2 Prime, Warna Hitam 01 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Type V18, Wama Merah, 01 (satu) Unit Handphone Merk OPPO Type S9, Wama Biru 1 (satu) Unit Handphone Merk REALME Type T2, Warna Biru.

“Pasal 363 ayat 2 KUHP, Dipidana dengan Pidana Penjara Paling Lama 7 (tujuh) tahun
Pasal 56 KUHP, Dipidana dengan Pidana Penjara di Kurangi Sepertiga Dani Hukuman Pokok 3,5 (tiga setengah) tahun Pasal 480 KUHP, Dipidana dengan Pidana Penjara Paling Lama 04 (empat) tahun,”tutupnya.(Wati/Red)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *