Jakarta , mascipol.id – Dua orang tenaga kerja wanita (TKW) diduga menjadi pekerja seks komersial di Dubai. Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu terungkap setelah keluarga korban melapor ke Mapolres Cianjur pada 4 Juli 2023.
“Alhamdulillah berkat kerja sama internasional yang baik, PMI [pekerja migran Indonesia] atas nama Saudari Ida dan Sri Pujayanti berhasil dibebaskan oleh polisi Dubai,” ujar Kadivhubinter Polri Irjen Krishna Murti, Selasa, 11 Juli 2023.
Menurut dia, upaya pengungkapan kasus ini dilakukan atas kerjasama Divhubinter, Polda Jawa Barat dan Polres Cianjur, bersama Kepolisian Dubai serta KJRI Dubai.
Korban membuat laporan ke aparat kepolisian. Korban juga membuat pernyataan dan mengunggah di media sosial.
“Atas perintah Kapolri, Divhubinter berhasil mengungkap kasus TPPO di Dubai bersama Kepolisian Dubai dan Polda Jabar serta Polres Cianjur dan KBRI Dubai,” kata dia.
Atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kata dia, penyidik bergerak mengusut laporan tersebut. Di waktu yang bersamaan, Polres Cianjur juga meringkus agen sponsor lapangan yang bertugas merekrut dan memberangkatkan kedua korban secara ilegal.
Sementara itu, berdasarkan hasil koordinasi dan pertukaran informasi yang dilakukan antara Polri dan Kepolisian Dubai, tersangka ditangkap pada 10 Juli 2023.
“Kepolisian Dubai telah menemukan dan menangkap Tersangka yang diduga sebagai penjual PMI tersebut beserta korban-korban lainnya. Saat ini korban atas nama saudari Ida telah diamankan di shelter Kepolisian Dubai,” tuturnya.
Dia menambahkan, korban saat ini tengah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan keimigrasian.