Polres Metro Bekasi Gelar Press Release Kasus Mafia Solar Muaragembong

Bekasi — Polres Metro Bekasi gelar Press Release pengungkapan kasus penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh pemerintah, di Mako Polres Metro Bekasi, Jumat (22/07/2022) Pukul 13.00 WIB.

Press Release tersebut terkait penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah yang dilakukan oleh pelaku yang berinisial YW (44 Th), RD (33 Th), MM (50 Th), EN (40 Th) dan AL (43 Th).

Penggerebekan terjadi pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2022, sekira pukul 11.00 WIB, bertempat di Kp. Biyombong Rt. 002/005 Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan dalam operasi penangkapan tersebut adalah 119 (seratus sembilan belas) buah Jirigen berisi Solar yang disubsidi Pemerintah, 10 (sepuluh) buah Drum berisi solar yang disubsidi Pemerintah, 12 (dua belas) buah Poligen kosong Plastik wama biru, 4 (empat) buah Drum kosong kaleng, 1 (satu) buah selang dengan panjang 10 meter, 1 (satu) buah mesin Pompa, 1 (satu) Unit kendaraan Honda Beat wama Hitam No Pol T 4694 PQ dan 1 (satu) Unit kendraan Honda Supra tanpa Nomor Polisi.

Terungkapnya kasus mafia solar berawal dari adanya laporan masyarakan di Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, bahwa terdapat kegiatan penyalahgunaan jual beli bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah, kemudian Unit VI Krimsus Polrestro Bekasi melakukan penindakan dan menemukan fakta bahwa BBM jenis Solar yang disubsidi pemerintah merupakan milik RD, dengan memerintahkan 2 (dua) orang atas nama EN dan Al untuk membeli BBM solar di SPBU di wilayah Desa Batujaya Kabupaten Karawang, dengan cara menunjukan surat rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu untuk mesin pertanian.

Masing-masing melakukan pembelian sebanyak 200 liter dengan harga perliter Rp 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) dan diberikan upah perorang Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu). Selanjutnya RD menjual kepada YW selaku pengepul terakhir dengan harga Rp 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) perliter. Selain itu, ditemukan fakta lain bahwa ada pengepul kedua yaitu MM yang membeli solar subsidi Pemerintah dari orang lain bernama GL seharga Rp. 6,100,- (enam ribu seratus rupiah), dimana GL juga membeli BBM jenis solar yang disubsidi Pemerintah tersebut di SPBU di wilayah Desa Batujaya Kabupaten Karawang seharga Rp 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupih). Selanjutnya dijual juga kepada YW selaku pengepul terakhir dengan harga Rp. 6.700,- (enam ratus tujuh ratus rupiah) per liter.

YW selaku pengepul terakhir menjual semua BBM jenis solar yang disubsidi Pemerintah ke daerah Cilincing dengan Rp 7.300,- (tujuh ribu tiga ratus rupiah) dan dijual juga kepada para nelayan seharga Rp 7.400,- (tujuh ribu empat ratus rupiah). Perbuatan YW menjual BBM jenis 2/11 d sebanyak 28 (dua puluh delapan) kali dari bulan Mei sampai dengan Juli 2022 (selama 2 bu. sebanyak 108.900 (seratus delapan ribu sembilan ratus) Liter dengan keuntungan total sebanyak Rp.54.450.000 (lima puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah). Hasil penindakan yang dilakukan berhasil mengamankan sebanyak 6.165 (enam ribu seratus enam puluh lima) Liter dari perbuatan para tersangka.

Dalam Press Release tersebut Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan yang didampingi Wakapolres AKBP Erick Frendiz dan Kasat Reskrim AKBP Aris Timang, menyampaikan bahwa pengungkapan Kasus penyalahgunaan, pengangkutan dan/atau Niaga BBM yang di Subsidi oleh Pemerintah ini merupakan upaya penegakkan hukum dalam rangka merespon isu Nasional terkait kelangkaan BBM.

“Kami menginformasikan upaya penegakkan hukum terhadap tindak pidana menyimpan, mendistribusikan dan menjual Bahan Bakar Minyak bersubsidi dalam hal ini solar, Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada UU RI No. 11 tahun 2020, sehingga untuk menjamin rantai distribusi bisa dirasakan pengguna khususnya masyarakat kecil,” ungkap Kapolres.

Tersangka dalam kasus ini patut diduga kuat melanggar pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar).

“Karena bahan bakar ini adalah salah satu objek subsidi dari Pemerintah, maka proses tata niaganya harus kita amankan dengan sebaik-baiknya dan penyimpangan yang dilakukan oleh para tersangka telah melanggar pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).” pungkas Kombes Pol Gidion Arif Setyawan. (Wati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *