Polisi Ungkap Motif Geng Motor Bacok 2 Pemuda di Bekasi,

Polisi Meringkus Ke Lima orang pemuda pelaku pembacok seorang pelajar berinsial JFR (17) hingga meregang nyawa di Kampung Buwek, Desa Tridaya Sakti, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Minggu (07/03/2021) dini hari lalu.

Kelima pelaku berinisial AL (18), HFR (18), MH (18), MNS (19) dan FS (19).

“Para pelaku sudah kami amankan, jumlahnya lima orang,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, SIK, M.Si saat gelar press release di Polrestro Bekasi, Kamis (11/03/2021) siang.

Kapolres menceritakan awalnya korban bersama teman-temannya nongkrong di lokasi pada Minggu (7/3/2021), pukul 00.30 WIB.

Kemudian, rombongan pelaku yang mengendarai dua sepeda motor melintas di depan tongkrongan korban sambil mengacungkan jari tengah dan mengejek ‘Fuck you’.
Awalnya para pelaku melintas di depan tongkrongan korban sambil mengejek. Kemudian dibalas dengan ejekan oleh tongkrongan korban,” ucapnya.

Setelah mengejek, kelompok pelaku kemudian pergi, namun tak lama kemudian kembali melintas dan mengulangi ejekannya.

Saling ejek antara kelompok korban dan pelaku berlangsung sebanyak tiga kali.

Hingga kemudian, saat melintas untuk keempat kalinya, para pelaku berhenti di depan tongkrongan korban.

“Mereka berhenti dan ternyata membawa celurit. Mereka mengamuk di tongkrongan korban,” tutur Kapolres.

Korban JFR gagal melarikan diri saat para pelaku mengamuk sambil mengayunkan celurit. Ia ditendang sehingga terjatuh, saat itu pula kelompok pelaku mengeroyok korban.

Akibatnya, JFR mengalami luka sabetan celurit di bagian punggung kiri hingga menyebabkan tewas di tempat.
Sedangkan teman korban berinisial AR (18) selamat meski mengalami luka gores di belakang leher.

“Korban tutup usia akibat luka tersebut, kemudian kami lanjutkan dengan proses pencarian para pelaku,” ungkapnya.

Setelah melakukan penyidikan, polisi langsung mengamankan tersangka HFR di Tambun Selatan.

Sedangkan 4 orang pelaku lainnya ditangkap di Kampung Pacet, Desa Cipendawa, Cianjur, pada Rabu (10/3/2021) lalu.

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 dan ayat 1 UU RI no 5 tahun 2014 tentang perubahan atau UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 170 ayat 2 ke-3 dan ke 1 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *