Polisi Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Anak dan Istri

 

Bekasi – Kepolisian Polres Metro Bekasi berhasil menangkap tersangka kasus penyiraman air keras oleh seorang suami yang bernama Rezy Saputra alias Kenji terhadap anak dan istrinya sendiri.

Diberitakan sebelumnya dan sempat viral di media sosial, seorang suami bernama Kenji (21) di Kampung Jagawana, Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi tega menyiram istri, mertua dan anaknya sendiri dengan air keras.

Penyiraman tersebut dilakukan lantaran sang suami marah dan merasa tersinggung,karena berkali-kali korban meminta cerai, ucapan tersebut dilontarkan korban lantaran tersangka tidak menafkahi keluarganya. Cek-cok terkait ekonomi itu diketahui kerap terjadi.

Saat Conference Pers, Senin (11/07/2022),tersangka Kenzi mengakui, dirinya melakukan penyiraman air keras kepada anak, istri dan mertua karena tersangka kesal dengan ucapan istrinya (korban) yang mengatakan “Lebih baik saya ditiduri orang lain daripada sama suami (pelaku)”.

Dengan ucapan tersebut pelaku sakit hati, lalu membeli air keras bersama Ardiansyah dan melakukan penyiraman air keras tersebut kepada istri, mertua dan juga anaknya yang saat itu sedang tidur dirumahnya. Setelah melakukan penyiraman, kemudian botol kotak seperti botol pewangi loundry bekas air keras tersebut dibuang ke sungai dekat rumah istrinya oleh pelaku. Dan selanjutnya pelaku melarikan diri dan bersembunyi di beberapa tempat seperti di rumah kosong, di sawah-sawah dan terakhir di kuburan belakang rumah tetangga kakeknya yang beralamat di Kaung Tilu Kp Ciranggon Desa Cipayung Kecamatan Cikarang timur Kabupaten Bekasi. Sampai team opsnal jatanras menangkap pelaku dan membawa pelaku ke
Polres Metro Bekasi guna dilakukan pemeriksaan.

Kini pelaku terancam hukuman dengan pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat (2) UU No.35 tahun 2004, Ayat (2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp.100.000.000
(seratus Juta Rupiah).

Pasal 44 Ayat (2) UU No.23 tahun 2004
Ayat (2) dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling
banyak Rp. 30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah).

Pasal 355 KUHP Ayat (1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, dihukum penjara
selama lamanya 12 tahun.

Pasal 353 KUHP, penganiayaan yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, Ayat (2) jika perbuatan itu
menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama lamanya 7 tahun.

Pasal 351 KUHP, Ayat (2) jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun.(Wati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *