Pintu Pagar Rumah Seorang Warga di Curi Penagih Hutang

Bekasi,mascipol.id – Akibat urusan hutang piutang seorang warga di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, harus kehilangan pintu pagar besi rumah miliknya, lantaran dibawa kabur oleh sang penagih hutang.

Zaenal Muttaqin (44) warga Kampung Siluman RT 005 RW 001, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi melaporkan ulah seorang pria berinisial D ke Mapolsek Tambun, lantaran mencuri pagar besi di rumah miliknya pada Kamis (30/3/23) lalu.

Menurut Zaenal, peristiwa tersebut berawal saat pelaku D mendatangi rumahnya untuk menagih hutang. Tetapi saat pelaku mendatangi rumah korban bersama temannya, dan hanya bertemu dengan istri korban lantaran korban sedang tidak berada di rumah.

“Pelaku dari rumahnya itu naik grab, turunnya dibelakang rumah dia ngopi selesai itu, setelah ngopi kata tetangga dia ke rumah saya gak ada orang dia langsung telepon temennya, kemudian temannya itu langsung sewa mobil bak menjelang 20 menit mobil sampai dan di parkir di samping rumah,” jelas Zaenal, Senin (3/4/23).

Lebih lanjut, kata Zaenal, pelaku diduga kesal dan tak sabar untuk bisa bertemu korban, sehingga pelaku D langsung mencongkel pintu pagar Alferon di rumahnya.

Dihadapan sang istri dan tetanggnya, pelaku mengangkut pintu pagar ke mobil yang sudah disewa oleh pelaku dan temannya.

Pelaku diketahui mengambil pintu pagar rumah miliknya, sempat dicegah oleh istri korban, dan tetangga. Namun pelaku tidak menggubris larangan istri korban untuk tidak mengambil pintu pagar tersebut.

“Kata tetangga saya nanti sama pak Zaenal kalau sudah cair nanti akan diberesin semuanya gitu, cuma dia gak sabaran karena dibawah pengaruh alkohol juga makanya dia langsung bertindak, sebetulnya sih sudah di naeshatin ama tetangga yang disebelah rumah,” ucapnya.

Zaenal juga menyebut, pada saat mendatangi rumahnya pelaku dalam kondisi dibawah pengaruh minuman keras, hingga pelaku nekat melancarkan aksinya.

“Pelaku dalam keadaan kena alkohol, alias mabok,” ujarnnya.

Menurut Zaenal, dirinya memang memiliki hutang pembayaran atas jasa pengerjaan pembuatan tangga railing di rumahnya sebesar Rp 6,8 juta, dan akan segera dilunasi oleh korban beberapa waktu ke depan.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta, lanataran pintu pagar rumah miliknya dibawa kabur oleh pelaku.

Saat ini, kata Zaenal, kasus tersebut sudah di laporkan ke Mapolsek Tambun, dengan pasal 363 KUHP. Ia juga berharap, polisi bisa segera menuntas kasus tersebut. (Wati)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *