CIKARANG PUSAT, mascipol.id – Lompatan hebat dilakukan oleh Pemkab Bekasi dengan melindungi anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Bekasi melalui lewat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau Bpjamsostek.
Jaminan perlindungan tersebut adalah pertama di Jawa Barat yang dituangkan melalui MoU antara Korpri Kabupaten Bekasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang di Hotel Sakura, Kecamatan Cikarang Pusat pada Jumat (22/09/2023).
“Ya hari ini, selain sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan ke anggota Korpri juga penandatanganan MoU dan kerjasama ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh anggota Korpri di Kabupaten Bekasi,” ujar Ketua Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi yang juga Sekda Kabupaten Bekasi usai menandatangani MoU.
Dedy Supriyadi mengatakan akan terus memberikan program-porgram terbaik untuk anggota Korpri. Bahkan, juga menyiapkan program untuk membangun masyarakat Kabupaten Bekasi.
“Kami dari jajaran Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Bekasi, di dalam menyiapkan program-program yang menyentuh, tidak hanya anggota korpri tetapi juga seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi,” tambahnya.
Bagaimanapun, lanjutnya, Korpri Kabupaten Bekasi dapat terus memberikan saran dan inovasi kepada pemerintah daerah agar terus memberikan program pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi (KSI) selaku Pejabat Pengganti Sementara (PPs), Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang, Dian Zulfikar menjelaskan, anggota Korpri Kabupaten Bekasi akan mendapatkan manfaat dari kerjasama tersebut. Di antaranya, mendapatkan jaminan kematian sebesar Rp 42 juta serta beasiswa bagi anggota keluarganya.
“Jadi manfaat program ini, tak hanya meringankan beban keluarga yang ditinggalkan tetapi juga meringankan angka kemiskinan ekstrem,” ujar Dian Zulfikar.
Selain itu, jika mengalami kecelakaan kerja, anggota Korpri ini akan mendapatkan biaya pengobatan sampai dengan sembuh. Bahkan juga akan mendapatkan santunan jika yang bersangkutan sampai cacat. (*)