Bekasi,mascipol.id – Polres Metro Bekasi berhasil membekuk tujuh bandar narkoba yang beroperasi di wilayah hukum mereka. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di daerah tersebut.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja seberat satu kilogram lebih, sabu-sabu hampir satu kilogram, dan berbagai jenis narkoba lainnya.
Ketujuh pelaku ditangkap di beberapa lokasi berbeda, yaitu di wilayah Kabupaten Karawang, Desa Pasir Gombong, pinggir Jalan Pasir Kunci Cikarang Selatan, dan di Perumahan Taman Alamanda, Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menjelaskan bahwa ketujuh pelaku merupakan bandar yang mengedarkan narkoba jenis sabu, ganja, dan lainnya di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.
“Para pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 10 sampai 20 tahun penjara,” tegas Mustofa. Jum’at (12/9/2025)
Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi melakukan penindakan berdasarkan laporan masyarakat. Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Metro Bekasi dapat ditekan.