Ketidakpastian Keberangkatan Jama’ah, Benarkah Berawal Dari Travel As Sahlani Kamil Kena Tipu?

Bekasi,mascipol.id – Kuasa hukum M Yasin Fadillah Kamil selaku pemilik travel umroh AS Sahlani Kamil, Noor Misuarie Erbachan menjelaskan, sebanyak 16 jamaah di bawah koordinasi Muhammad Irwan Maulana memang gagal berangkat. Noor mengeklaim, batalnya 16 jamaah itu berangkat ke Tanah Suci sebenarnya sudah diupayakan untuk diselesaikan melalui jalur kekeluargaan.

“Sudah beberapa kali melakukan mediasi dengan pelapor,” kata Noor kepada awak media di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (12/6/2023). Dia tidak menjelaskan sudah berapa kali kliennya berupaya menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan.
Namun yang jelas, kata Noor, kliennya sudah berupaya agar persoalan itu tidak sampai dibawa ke ranah hukum. “Sudah beberapa kali saya lupa tinggal berapanya. Pokoknya setelah batal keberangkatan,” ujarnya.
Dia juga tidak menjelaskan apa hasil dari mediasi kedua belah pihak tersebut. Hanya saja, menurut Noor, ada pula jamaah lain yang tidak bisa berangkat umroh melalui travel milik kliennya.
Noor menyampaikan, pada Kamis (8/6/2023), kliennya juga sudah menggelar mediasi massal. Mediasi tersebut dihadiri Yasin dan jamah yang gagal berangkat umroh, baik di bawah Irwan Maulana maupun jamaah lain. “Pelapor (Irwan Maulana) tidak hadir. Padahal pelapor masuk dalam grup tersebut dan saya undang,” katanya.
Menurut Noor, sebagai bentuk tanggung jawab, kliennya sebenarnya sudah menyerahkan sebidang tanah beserta sertifikat kepada Irwan Maulana. Dia mengakui, sertifikat tanah tersebut bukan milik pribadi Yasin, tetapi milik keluarganya sebagai jaminan atas kerugian yang diderita jamaah.
“Klien kita sudah menyerahkan satu bidang tanah beserta sertifikatnya yang berada di Sertajaya (Cikarang Timur). Itu adalah pemilik dari salah satu yayasan sebagai rasa tanggung jawab,” kata Noor.
Dia juga menyebut, sebenarnya 16 jamaah yang dibawa Irwan Maulana juga belum membayar lunas. Karena itu, pihaknya membantah kerugian para jamaah mencapai 400 juta sebagaimana setiap orang membayar Rp 25 juta kepada Yasin. Bahkan, kata Noor, karena belum lunas itulah, menjadi salah satu pemicu batalnya pemberangkatan umroh.
Noor menyampaikan, kliennya sebenarnya juga menjadi korban pemilik travel besar di Bekasi. Pada Januari 2023, sambung dia, Yasin sudah menyerahkan uang sebesar Rp 5,4 miliar kepada pemilik travel untuk keberangkatkan 375 jamaah, termasuk 16 orang yang dibawah Irwan Maulana.
“Jadi setelah itu ada jamaah global, total keberangkatan jamaah pada Januari itu sekitar 375 jamaah dan uang sudah terkumpul sekitar Rp 5,4 miliar,” kata Noor.
Dia mengakui, Yasin untuk memberangkatkan jamaah, harus bekerja sama dengan travel lain. Lantaran travel yang digandeng ingkar janji, Noor melanjutkan, pihaknya telah melaporkan travel tersebut dengan tuduhan penggelapan dan penipuan.
 “Dan kita sudah melakukan laporan ke Polres Metro Bekasi.”
Noor tidak menyebutkan nama travel yang telah dilaporkannya itu ke kepolisian. Namun berdasarkan dokumentasi LP yang diterima awak media, agen travel yang dilaporkan Yasin dan kuasa hukumnya bernama PT Viressa Berkah Mandiri dengan pemiliknya M Gusmat Rizal.
Seperti diketahui, Muhammad Irwan Maulana seorang guru ngaji penyandang disabilitas melapor ke Polres Metro Bekasi karena merasa telah ditipu oleh pemilik travel AS Sahlani Kamil di Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Irwan Maulana mengaku, total kerugian yang dideritanya, termasuk uang jamaah mencapai Rp 400 juta.
Tidak Ada Izin
Seperti yang dilansir Republika.co.id, bahwa Direktor Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) memastikan, travel AS Sahlani Kamil yang dimiliki M Yasin Fadillah Kamil tidak tercatat sebagai penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh (PPIU). M Yasin telah dilaporkan oleh Irwan Maulana ke Polres Metro Bekasi terkait penipuan.
“Tidak ada izinnya,” kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin saat dihubungi awak media kemarin. Nur Arifin memastikan, Kemenag telah menjalin kerja sama dengan kepolisian untuk menertibkan travel yang tidak berizin sebagai PPIU.
Jika ada travel bukan PPIU nekat memberangkatkan jamaah untuk umroh, kata dia, kepolisian siap menindak sesuai aturan berlaku. “Karena tidak memiliki izin maka kami sudah bekerja sama dengan kepolisian untuk menertibkannya,” kata Nur Arifin.
Nur Arifin menegaskan, Kemenag melalui Ditjen PHU hanya membina travel yang memiliki izin sebagai PPIU atau penyelenggaraan perjalanan ibadah haji khusus (PIHK). Sesuai Pasal 122 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Haji dan Umroh, travel tidak memiliki izin sebagai PPIU atau PIHK namun memberangkatkan umroh atau haji maka bisa dipidana.
Ancamannya penjara maksimal enam tahun atau denda Rp 6 miliar. “Karena wewenang Kemenag adalah untuk membina travel yang berizin sebagai PPIU atau PIHK,” kata Nur. (Red/Wati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *