Dua Orang Ditangkap Polsek Cikarang Pusat karena Mengedarkan Obat Daftar G

Bekasi,mascipol.id – Polsek Cikarang Pusat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana mengedarkan obat daftar G tanpa izin di Kp. Cilampayan, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Selasa, 22 April 2025.

“Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran obat-obatan keras daftar G tanpa izin di daerah tersebut. Kami melakukan observasi dan berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam kasus ini,” ujar Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Elia Umboh.

Elia mengungkapkan, dua orang yang diduga terlibat dalam kasus ini adalah A dan RP. Mereka diduga mengedarkan obat daftar G jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin.

“Barang bukti yang kami amankan antara lain obat-obatan diduga obat daftar G jenis Tramadol sebanyak 50 lembar, obat diduga daftar G jenis Hexymer 22 klip bening, 1 buah botol bertuliskan Hexymer 2 diduga berisikan 1.000 butir obat diduga Hexymer, uang tunai senilai Rp. 190.000, dan 2 unit handphone,” ungkap Elia.

Kasus ini masih dalam penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polsek Cikarang Pusat akan terus melakukan upaya untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus melakukan upaya untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum kami. Kami tidak akan toleran terhadap tindakan yang dapat membahayakan masyarakat,” pungkasnya. (Wati)