Disdukcapil Kabupaten Bekasi Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu di Desa Sirnajati

Bekasi,mascipol.id – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi bekerja sama dengan Kementrian Agama dan Pengadilan Negeri Agama Kabupaten Bekasi mengadakan Sidang Terpadu Isbat Nikah di Aula Pemdes Sirnajati, Kecamatan Cibarusah. Jum”at (13/10/2023)

Sidang yang dihadiri perwakilan Disdukcapil dan Kementrian Agama serta Pengadilan Agama Kabupaten Bekasi tersebut diikuti 109 Pasutri yang belum memilik akte nikah.

Dr.Carwinda selaku Kepala Dinas Pencatatan Sipil mengatakan kepada awak media mascipol bahwasannya, kegiatan Sidang nikah Isbat ini bertujuan memberikan legitimasi kepada pasutri yang telah menikah namun belum memiliki akte nikah .

“Kegiatan isbat nikah terpadu terlaksana antara Kementerian Agama dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Pengadilan Agama bertujuan untuk memberikan legitimasi kepada pasangan yang telah menikah, namun belum memiliki Akta Nikah , dikarenakan Surat akte nikah sangat diperlukan bagi pasangan yang telah menikah baik dalam pengurusan akte kelahiran dan keperluan lainya.” kata Carwinda.

Seperti kita ketahui, surat akta nikah sangat diperlukan bagi pasutri yang telah menikah. Baik dalam pengurusan akta kelahiran dan untuk keperluan administrasi lainnya.

“Selain itu, dalam hal pengurusan hak waris bagi suami atau istri sangat diperlukan akta nikah, juga untuk mengurus akte kelahiran anak-anak mereka,” ucapnya.

Acara Sidang Isbat Nikah ini di selenggarkan di 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Bekasi yang berjumlah 500 Pasangan Suami Istri (pasutri).

Umang (55), salah satu pasangan dari Kp Cisarua, Desa Sirnajati, Kecamatan Cibarusah yang sudah memiliki 2 Anak tersebut mengatakan, sangat senang atas perhatian Pemerintah Kabupaten Bekasi. Selain legalitasnya diakui, dapat mempermudah membuat akte kelahiran.

“Alhamdulillah, dengan adanya program ini saya dapat buku nikah dan bisa untuk mengurus administrasi lainnya seperti akte kelahiran anak-anak saya untuk masuk sekolah. Sebab, masuk sekolah sekarang harus ada akte kelahiran dan selain itu, mempermudah dalam mengajukan proses pinjaman ke Bank,” ungkapnya sembari tersenyum. (Wati)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *