Dalam Rangka HUT PMJ ke 73,Wakapolres Metro Bekasi Menyambangi Warga Kampung Thoyibah Malam Pelayanan Masyarakat

BEKASI, mascipol.id – Wakapolres Metro Bekasi AKBP Erik Frendiz, SIK, M.Si. menyambangi RT 001 & RT 002 RW 011 Desa Kertamukti kecamatan Cibitung pada Jumat (09/12/22) malam.

Wakapolres didampingi PJU Polres datang ke kediaman ketua RW 011 pada pukul 19:30 wib. Ia disambut warga yang sudah lama menunggu kehadirannya.

Kunjungan itu terkait dengan arahan Kapolda Metro Jaya perihal Malam Pelayanan Polda Metro Jaya dalam rangka peringatan HUT Polda Metro Jaya ke-73. Kegiatan itu dilakukan secara serentak di seluruh jajaran Polda Metro Jaya.

Terjadi dialog antara warga dengan Wakapolres, yang salah satunya ialah permintaan warga terkait cctv di wilayahnya yang beberapa waktu lalu terjadi aksi pencurian.

Diketahui bahwa beberapa waktu lalu ketua RW, Bagus menuturkan bahwa telah terjadi pencurian kendaraan bermotor di wilayahnya, karena jalan gelap dan rusak di tempatnya merupakan jalan umum. Sehingga keberadaan CCTV sangat dibutuhkan warga untuk dapat mengawasi wilayahnya.

“Cctv penting, selain sangat diperlukan ketika untuk kepentingan penyidikan, dan ketika terjadi sesuatu hal yang tidak baik dapat terawasi. Nanti akan coba kita usahakan paling lambat Selasa sudah terpasang,” kata AKBP Erick kepada warga.

Selain itu, keberadaan balai pertemuan atau pos keamanan di wilayah itu sangat penting. Untuk itu Wakapolres AKBP Erick akan menyampaikan hal ini kepada pemerintah Kabupaten Bekasi dalam hal ini Plt Bupati Bekasi.

Berbagai penjelasan disampaikan oleh AKBP Erick kepada warga, diantaranya Restorative Justice yang merupakan salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dalam bentuk pemberlakuan kebijakan, namun tata pelaksanaannya dalam sistem peradilan pidana Indonesia belum dilakukan secara optimal.

“Restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana, berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait,” kata AKBP Erick.

Dalam lampiran Keputusan ini disebutkan keadilan restoratif, dalam penyelesaian perkara dapat dijadikan instrumen pemulihan keadilan dan sudah dilaksanakan oleh MA dalam bentuk pemberlakuan kebijakan (Perma dan SEMA). Tapi, selama ini pelaksanaan dalam sistem peradilan pidana masih belum optimal.

Perma dan dan SEMA yang dimaksud yakni Perma No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP; Perma No. 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak; Perma No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum; SEMA No. 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial; SE Ketua MA No. 3 Tahun 2011 tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika di Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.

Pada kegiatan itu juga dilakukan Zoom Meeting dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran yang hadir di kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Pada arahannya melalui aplikasi virtual, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran meminta jajarannya untuk mengedepankan fungsi-fungsi Preemtif, Preventif dan humanis serta upaya pencegahan.

“Saya minta kepada petugas untuk melaksanakan tugas kepolisian dengan mengedepankan himbauan dan pendekatan kepada masyarakat dengan tujuan menghindari munculnya potensi-potensi terjadinya permasalahan sosial dan kejahatan di masyarakat,” kata Kapolda.

Sekedar diketahui, bahwa kegiatan Malam Pelayanan Polda Metro Jaya di jajaran Polres Metro Bekasi digelar secara serentak di 57 RW.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *