Bekasi,mascipol.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap empat kasus besar narkoba dengan total nilai barang bukti mencapai lebih dari Rp1,3 miliar dan menyelamatkan sekitar 48.114 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Pengungkapan kasus ini diawali dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di beberapa lokasi.
“Kami menerima informasi dari masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Setu, Mustika Jaya, Tarumajaya, dan Cibitung,” ungkap Kompol Yulianto. Kamis (22/05/2025)
Pelaku menggunakan modus tempel atau mapping untuk memasarkan narkoba.
“Barang diletakkan di lokasi tertentu dan pembeli diberi titik koordinat setelah pembayaran dilakukan,” jelas Kompol Yulianto.
Seluruh tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara 4 hingga 20 tahun atau seumur hidup serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jangan ragu melapor. Satu informasi bisa menyelamatkan ribuan jiwa,” tutup Kompol Yulianto.
Dalam press rilis, Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Apri Pajar, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di Bekasi. Ini ancaman nyata bagi generasi muda,” ujar AKBP Apri Pajar.
Dengan keberhasilan ini, Polres Metro Bekasi diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjaga keamanan dan keselamatan dari bahaya narkoba.
“Kami akan terus berjuang untuk menjaga keselamatan masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas AKBP Apri Pajar. (Wati)