Polres Metro Bekasi Press Release Kasus Tawuran Antar Pemuda di Cibitung Yang Sebabkan Satu Orang Meninggal

 

Kabupaten Bekasi,mascipol.id – Polres Metro Bekasi menetapkan MA (19) dan AF (20) sebagai tersangka kasus tawuran di Kp. Utan RT 003/025 Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi, yang menyebabkan satu orang meninggal dunia.

Kepada wartawan baik Media Cetak, Elektronik dan online saat menggelar Press Conference, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Jumat (03/02/2023), menjelaskan bahwa tawuran yang berakibat salah satu orang meninggal dunia ini bermula dari janjian antara dua kelompok lewat pesan Whatsappp.

“Korban sedang bermain kartu bersama teman-temannya, tiba-tiba pelaku datang dengan kelompoknya dan melakukan penyerangan. Sebelumnya ada pemberitaan bahwa sudah ada penangkapan terhadap 8 orang , setelah dilakukan penyelidikan yang 6 orang hanya sebagai saksi dan 2 orang itu sebagai pelaku karena hanya berdua itu yang melakukannya,” terang Kapolres.

Sebelumnya telah di beritakan aksi tawuran antar pemuda di Cibitung kembali menelan korban jiwa, satu pemuda DA (17) yang beralamat di Kp. Utan Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung meninggal dunia. Tawuran terjadi Jl Raya Teuku Umar, tepatnya di depan sebuah bengkel dekat pasar Cibitung.Minggu (22/012023) sekira jam 02.00 WIB.

Terjadinya aksi tawuran berawal dari pesan Whatsapp yang ditujukan kepada AAS untuk mengajak ribut, kemudian AAS menanggapi ajakan tersebut dengan hasil kesepakatan bersama sembilan temannya, yaitu D, S, A, J, MH, R, H, K dan DA (korban).

Kemudian sebelum melakukan aksi tawuran, mereka berkumpul terlebih dahulu di rumah D di dekat underpass Cibitung dan mematangkan rencana aksinya yang akan dilakukan di pool pasir samping dealer mobil Wuling Tambun.

Setelah menunggu lawan tidak kunjung datang, akhirnya DA dan teman-temannya pergi dan nongkrong di sebuah bengkel di Jl. Teuku Umar Cibitung.

Selanjutnya, sekira jam 02.00 WIB datang segerombolan laki-laki kurang lebih 30 orang dengan menggunakan sepeda motor langsung menyerang DA dan teman-temannya yang berhamburan menyelamatkan diri. Namun naas yang dialami DA dan J yang terkena sabetan senjata tajam jenis clurit yang mengakibatkan luka pada bagian punggung dan tangan. Korban dilarikan ke rumah sakit Cibitung Medika, namun nyawa DA tidak dapat diselamatkan, sementara J selamat dan sempat dirawat di rumah sakit.

“Kini kedua pelaku diancam dengan undang-undang perlindungan anak dengan kurungan 15 tahun penjara.” tutup Kapolres.(Wati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *