Kabupaten Bekasi,mascipol.id – Banyak para pengendara kendaraan bermotor mengeluhkan minimnya lampu penerangan di sepanjang jalan Juheni Pasir Kupang, desa Nagacipta sepanjang 1,5 km sampai ke desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Informasi dan penelusuran yang berhasil dihimpun mascipol.id dilapangan, terlihat jalan desa sepanjang desa Nagacipta minim lampu penerangan jalan dan hanya mengandalkan penerangan lampu dari rumah warga
Menurut salah satu pengendara, Jupri, mengatakan dirinya merasa kurang nyaman dan khawatir saat mengendarai sepeda motor dimalam hari.
“Jujur saja saat malam hari saya agak was-was dan harus ekstra hati-hati dalam berkendara apalagi pas berpapasan dengan kendaraan lain dari arah berlawanan yang menggunakan lampu jauh terkadang membuat silau ditambah lagi kondisi gelap tidak ada lampu penerangan, ada lampu tapi dari rumah warga itupun rumahnya banyak yang berjauhan dan lewat sawah,” terangnya kepada mascipol.id. Rabu,(01/02/2023)
Sementara itu, perwakilan dari Pemerintah Desa Nagacipta yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan kepada mascipol.id terkait minimnya PJU tersebut.
“Sering diusulkan dan menjadi prioritas lewat Musrenbang, tapi memang belum terealisasi. Mudah-mudahan apa yang dikeluhkan oleh masyarakat tersebut dan diusulkan kembali di Musrenbang, bisa direspon oleh Pemkab Bekasi melalui instansi terkait.” ucapnya.
Ujang Yana, salah satu kontrol sosial dari LSM Penjara Kabupaten Bekasi, saat dimintai keterangan menjelaskan, harusnya lampu penerangan jalan merupakan hak dari para pengguna jalan dan pemerintah harus menyediakan fasilitas tersebut.
“Dengan tidak adanya lampu penerangan jalan tentunya khawatir kejahatan sewaktu-waktu bisa terjadi jangan sampai menunggu ada korban dulu baru lampu penerangan jalan diberikan,” tukasnya. Kamis (02/02/2023)
Ujang Yana menambahkan, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dengan penggunaan tenaga listrik yang disediakan oleh PLN untuk masyarakat dinilai belum optimal. Padahal, PPJ memiliki peran penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya di Kabupaten Bekasi.
Selain Industri, sambung Ujang Yana, masyarakat menjadi bagian terpenting dalam sumbangsihnya terhadap pendapatan daerah dengan dipungutnya Pajak Penerangan Jalan tersebut.
“Sudah sepantasnya masyaakat itu menikmati hasil upayanya menunaikan kewajibannya, tinggal masyarakat menuntut haknya atas Penerangan jalan itu sendiri. Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, Kabupaten Bekasi telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan PLN. Salah satu tujuan diantaanya yakni meningkatkan akurasi data pemungutan PPJ yang selama ini dilakukan oleh PLN dan disetorkan ke kas daerah dari tahun ketahunnya. Perda nomor 34 tahun 2018 menyatakan, memerintahkan betul terkait masalah penerangan jalan. Makanya dengan permasalahn tersebut, coba ingatkan kembali Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi melalui pak Dani Ramdan,” tutupnya.(Wati)