Sat Res Narkoba Polres Metro Bekasi Berhasil Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba

Bekasi – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap para tersangka kasus narkoba di wilayah hukumnya.

Tujuh tersangka kasus narkoba yang berhasil diringkus jajaran Sat Res Narkoba Polres Metro Bekasi itu dalam rentang waktu bulan Juni 2022 hingga 18 Juli 2022.

“Rentang waktu Juni hingga Juli 2022, kita Sat Res Narkoba Polres Metro Bekasi mengungkap 28 kasus narkoba, seperti yang didepan ini yang mewakili yaitu 7 tersangka terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabun, ganja dan obat-obatan penyalahgunaan Undang-Undang Kesehatan,” kata Kasat Reskrim Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol Dr. Dedi Herdiana, SH, MH saat konferensi pers, Senin (18/07/2022)

Dedi Herdiana menjelaskan, 7 tersangka diringkus di wilayah Kabupaten Bekasi dan sekitarnya. Para tersangka tersebut adalah FZ alias YJalil (21), MIF alias BI (21), DS (39) DES (37), BA (26), AH (31) dan SS Bin JS (33).

Dari tangan para tersangka ini, tambah Dedi, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa, sabu seberat 84 gram, ganja kering 3 ons.

Kemudian obat jenis Tramadol sebanyak 3328 butir dan Heximer sebanyak 9132 butir.

Untuk para tersangka narkoba dijerat pasal Pasal 114 Sub Pasal 112 dan Pasal 111 UU RI No. 36 Tahun. 2009 tentang Narkotik.

“Sedangka untuk terangka obat keras dijerat
Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Sub Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesahatan dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai dengan 20 tahun. (Wati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *