Polres Metro Bekasi Ungkap Rekayasa Kasus Lakalantas

Bekasi – Polres Metro Bekasi telah melaksanakan pers rilis terkait kasus prank yang dilakukan WS (35), warga kelahiran Indramayu yang beralamat di Perumahan Taman Alamanda Kecamatan Mustika Jaya, Bekasi Kota, telah gegerkan publik Kabupaten Bekasi.

Berawal dari Hari Sabtu (04/06/2022) sekitar pukul 04.30 WIB, terlapor DS (27), mendatangi Polsek Cikarang Pusat untuk melaporkan kejadian laka lantas tabrak lari antara sepeda motor dan mobil. DS melaporkan bahwa ada dua korban, satu orang korban mengalami luka dan satu korban lainnya hilang setelah jatuh ke irigasi Kalimalang.

Kemudian anggota Polsek Cikarang Pusat yang sedang jaga piket Ipda Reno Subuwono, langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengecek tempat kejadian tersebut.

Di tempat kejadian, didapatkan satu unit sepeda motor dalam keadaan sudah berada di irigasi Kalimalang dan ada seorang laki-laki yang sedang kesakitan dipinggir irigasi Kalimalang, laki-laki tersebut mengatakan bahwa dirinya telah menjadi korban tabrak lari dan satu temannya hilang setelah tercebur ke irigasi Kalimalang.

Ipda Reno Subuwono setelah melakukan pengamanan TKP, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke lakalantas Polres Metro Bekasi dan langsung melakukan pencarian korban oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi.

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Pusat, Iptu Dimas Cristanto,SH.MH, menyebutkan, kasus lakalantas merupakan modus kejahatan. WS diduga otak dari prank kasus lakalantas dan telah menjadi buronan Polres Metro Bekasi, sementara DS, ARI, AMI telah diamankan pihak kepolisian.

Pihak Polisi tidak menutup kemungkinan menjerat WS dengan tindak pidana karena sudah membuat gaduh publik.

“Saudara Wahyu masih hidup dan masih berada di satu tempat hanya belum ketahuan dimana tempatnya. Kemudian inisiasi, kenapa mereka menginisiasi untuk melakukan perbuatan tersebut adalah untuk mendapatkan klaim asuransi dan karenanya proses lanjutan dari peristiwa ini adalah kemudian kami menetapkan satu peristiwa, yaitu perbuatan memberitahukan sebuah peristiwa yang dapat dihukum, sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa peristiwa tersebut tidak ada alias fiktif,” beber Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di TKP, Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Senin (06/06/2022) siang.

Kapolres mengatakan, para pelaku dikenakan Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. “Para pelaku tidak ditahan tapi wajib lapor,” katanya.

“Bukan karena polisi balas dendam, bukan karena yang terlibat di sini, Basarnas Brimob, kemudian dari relawan juga balas dendam, tidak, tapi ini adalah sebuah pembelajaran kepada masyarakat bahwa ketika kita kemudian melakukan upaya yang maksimal dengan menurunkan Basarnas dengan isu yang ternyata dimanfaatkan oleh yang bersangkutan (para pelaku) untuk kepentingan pribadi yang sangat tidak layak dan sangat menjiwai rasa kemanusiaan masyarakat dan saat ini yang kita tetapkan sebagai tersangka adalah ada tiga orang, yaitu atas nama DS,ARI dan AM.” pungkasnya.(Wati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *