Kasus Penarikan Cadar di Tangerang Berlanjut ke Jalur Hukum

Seorang wanita bercadar, P (30), mengalami pelecehan dari seorang tokoh agama di Kota Tangerang.
Tokoh agama yang dikenal sebagai ustaz tersebut bernisial Z, dan berusia tua yakni 70 tahun.
Tim advokasi korban, Salim Abu Hijroh, mengatakan pihaknya akan melaporkan pelecehan tersebut ke Polres Metro Tangerang pada pekan ini.
“Pokoknya laporan akan dilakukan minggu ini, mohon doa dan dukungannya,” kata Salim saat dikonfirmasi mascipol.co.id, Kamis (12/11/2020) malam.

  1. Awal mula kejadian, saat P bersama keponakannya yang masih berusia empat tahun berjalan dari pasar menuju rumah orang tuanya di kawasan Malabar Perumnas, Kota Tangerang.
    Saat yang bersamaan, korban melewati depan rumah pelaku yang sedang asyik berbincang dengan orang lain di tengah jalan.
    Lantas, korban meminta izin lewat tetapi pelaku malah mendatangi korban.
    “Pelaku justru mengeluarkan ujaran kebencian serta tindakan menarik cadar korban sampai kelihatan wajahnya dan jilbabnya nyaris terbuka,” jelas Salim.
    Saat itu Five Vi terlihat mengenakan pakaian tertutup dan cadar menutupi wajah.
    Setelah insiden tersebut korban beserta keluarganya sepakat untuk menindak lanjuti kasus ini ke proses hukum.
    Tentu saja dengan dugaan perbuatan tidak menyenangkan atau pelecehan.
    “Kalau secara pribadi pelaku sudah meminta maaf kepada korban via telepon, dan korban sudah memaafkan,” ujar Salim.
    “Bahkan pelaku sudah mendatangi keluarga korban untuk meminta maaf kepada ibu bapak korban, dan keluarga korban sudah memberikan maaf,” sambungnya.
    Kendati demikian, Salim menyebutkan, perdamaian dan permohonan maaf tidak menghapus unsur pidana.
    Untuk itu, tim advokasi dengan fakta hukum yang ada akan tetap menindak lanjuti proses hukum sebagaimana amanah dari korban dan keluarga.
    “Pelaku sudah mengakui secara sadar semua perbuatannya dan beberapa saksi sudah membenarkannya, keterangan korban sudah sangat jelas,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *