Satuan Reskrim Polres Sragen menangkap pelaku TW (47) berlokasi di Dk. Belangan Rt.01/01 Ds. Kaliwedi Kec. Gondang Kab. Sragen. Terkait Kasus penjualan pupuk bersubsidi pemerintah tanpa memegang surat izin dari distributor resmi.
Pengangkapan berawal dari laporan masyarakat, dari laporan itu petugas langsung melakukan penyelidikan dan mencurigai Kios toko milik TW (47) warga Dk. Belangan Rt.01/01 Ds. Kaliwedi Kec. Gondang Kab. Sragen. Modus pelaku menjual pupuk bersubsidi tanpa ijin melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Sat Reskrim Polres Sragen kemudian mengamankan pelaku TW dan menemukan sejumlah barang bukti pupuk 70 (tujuh puluh)Sak pupuk bersubsidi jenis PHONSKA dan 50 (lima puluh) Sak pupuk bersubsidi jenis UREA.
Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal Pasal 30 ayat (3) Peraturan Mentri Perdagangan RI Nomor: 15/M.DAG/PER/ 4/ 2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo Pasal 6 Ayat (1) huruf b UU Nonor 7 Tahun 1955 Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi
2021-03-14