Bekasi,mascipol.id – Polres Metro Bekasi melalui Polsek Cikarang Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan dengan ancaman dan penadahan kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Empat tersangka diamankan, sementara empat lainnya masih buron.
Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Apri Fajar, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari maraknya laporan masyarakat terkait aksi perampasan kendaraan roda dua di wilayah Cikarang Timur.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil menangkap empat tersangka yakni Rasim alias Mandor, Cecep Supriyadi alias Cecep, Hendri Purwanto alias Hendri, dan Ikhsan Rizky Saputra alias Putra. Selain itu, empat pelaku lainnya masih berstatus DPO, yaitu Rohidin alias Gareng, Robi alias Komeng, Aday, dan Basan,” ungkap AKBP Apri Fajar, saat conference pers di Mako Polsek Cikarang Timur. Selasa (30/9/2025)
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil truk, delapan unit sepeda motor berbagai jenis, serta beberapa telepon genggam yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan maupun hasil kejahatan.
Modus operandi para pelaku yakni menghadang korban yang masih mengangsur kendaraan, kemudian melakukan intimidasi hingga korban menyerahkan motor miliknya.
“Para pelaku ini bekerja secara berkelompok, dengan peran masing-masing. Ada yang bertugas sebagai eksekutor, joki, hingga penadah. Mereka sadar dan terencana melakukan aksinya untuk keuntungan pribadi,” jelas Wakapolres.
Tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Polres Metro Bekasi berkomitmen untuk memburu tersangka lain yang masih buron dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menjadi korban atau memiliki informasi terkait kejahatan serupa. (Wati)
