Lagi, Kasus Pencabulan Ayah Tiri di Cikarang Terungkap Setelah 7 Tahun

 

Bekasi,mascipol.id – Polisi tetapkan Anda Supriadi (42) sebagai tersangka kasus pelecehan terhadap anak tirinya yang berusia 14 tahun, di wilayah Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Apri Fajar, menjelaskan, perbuatan bejat ini telah berlangsung sejak tahun 2018 ketika korban masih berusia 9 tahun dan duduk di bangku kelas 4 SD.

“Kejadiannya sudah lama dari tahun 2018, saat korban masih duduk di bangku SD. Perbuatan cabul tersebut dilakukan tersangka berulang kali ketika rumah dalam keadaan sepi atau saat penghuni rumah sudah tertidur.” katanya saat conference pers, Selasa (30/9/2025).

Kasus ini terbongkar setelah korban merekam aksi pelaku secara diam-diam menggunakan ponsel. Rekaman tersebut kemudian ditunjukkan kepada ibu kandungnya, dan bersama sang ibu, korban melaporkan perbuatan ayah tirinya ke polisi.

Apri juga mengatakan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk flashdisk berisi rekaman yang dibuat korban sebagai bukti laporan, serta bantal, selimut, dan pakaian.

Wakapolres Metro Bekasi AKBP Apri Fajar menjelaskan bahwa laporan polisi diterima pada 28 September 2025.

Modus yang digunakan tersangka adalah dengan mengancam anak tirinya agar menuruti kemauan pelaku.

Kini, Anda Supriadi dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Wati)