Komplotan Curanmor Bersenjata Tajam Diringkus Polres Metro Bekasi

 

Bekasi,mascipol.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan kekerasan yang dilakukan oleh tiga orang pelaku. Dua tersangka berhasil diamankan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran (DPO).

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (10/09/2025) sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Gondang, Desa Lambang Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Dua pelaku yang ditangkap berinisial H dan RFH, sedangkan seorang pelaku lainnya masih buron. Mereka beraksi dengan mengancam korban berinisial BM, warga Kecamatan Setu, menggunakan senjata tajam jenis celurit.

Kejadian berawal ketika korban melintas pelan di lokasi. Para pelaku kemudian mengikuti korban hingga masuk gang kecil. Salah satu pelaku menghadang dan mengacungkan celurit ke arah korban, sementara RFH mencabut kunci motor korban. Korban yang merasa terancam memilih melarikan diri dan meninggalkan motornya. Sepeda motor korban jenis Honda Beat hitam bernopol F 5952 HG langsung dibawa kabur pelaku menuju arah Karawang.

Tim Unit Jatanras Polres Metro Bekasi yang sedang melakukan patroli surveilling di waktu rawan segera melakukan pengejaran. Kedua pelaku akhirnya berhasil diringkus di wilayah Karawang, sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polisi menyita sejumlah barang bukti, Satu bilah celurit, satu unit sepeda motor Honda Beat hitam bernopol F 5952 HG, STNK asli motor korban, dan 2 jaket warna hitam

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuana Putra, menegaskan bahwa komplotan ini merupakan spesialis pencuri motor jenis Honda Beat dan diduga telah melakukan aksi di sekitar 10 TKP di wilayah Jawa Barat, termasuk Bogor, Jonggol, hingga Karawang

“Kasus ini menjadi bukti konsistensi kami Satreskrim Polres Metro Bekasi dalam menindak kasus pencurian kendaraan bermotor, khususnya roda dua. Kelompok ini selalu menggunakan senjata tajam untuk menakuti korban,” tegasnya. Selasa (16/09/2025)

Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan atau perampasan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.