Pemkab Bekasi Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi
CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi selama 14 hari ke depan, terhitung mulai 27 Februari sampai 12 Maret 2023. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor : HK.02.02/Kep-227-BPBD/2023, yang disampaikan pada rapat virtual pengumuman peningkatan status tanggap darurat bencana Kabupaten Bekasi,Continue Reading