Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur Berhasil Amankan Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

 

Bekasi,mascipol.id – Jajaran Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Arnandha Hadi Pranata, S.Kom., berhasil mengungkap dugaan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (24/7/2025) dini hari lalu.

Operasi ini dimulai sekitar pukul 01.10 WIB dan berhasil mengamankan dua orang pria terduga pelaku, yakni Widodo alias Dol (23) dan Satrio alias Ryo (17), keduanya merupakan warga Desa Rancamulya, Kecamatan Patok Besi, Kabupaten Subang.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Jalan Raya Industri Kp. Sempu Darussalam dan di sebuah kontrakan di Kp. Rawa Lintah, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara.

Menurut Kanit Reskrim IPTU Arnandha Hadi Pranata, S.Kom., pengungkapan berawal dari kegiatan patroli dan surveilans yang dilakukan tim opsnal menanggapi maraknya peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Cikarang Timur. Saat melintas di Jalan Raya Industri, petugas mencurigai dua pemuda yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 10 paket narkotika diduga sabu yang dibungkus menggunakan lakban berwarna hijau, kuning, dan oranye. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas mendapatkan informasi bahwa masih terdapat narkotika lain yang disimpan di sebuah kontrakan yang dihuni kedua pelaku.

Tim kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan tambahan barang bukti berupa 4 klip putih serta 15 paket sabu yang juga dibungkus lakban berwarna. Total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto sekitar 23,61 gram.

Kapolsek Cikarang Timur, AKP Sugiharto, melalui Kanit Reskrim IPTU Arnandha Hadi Pranata, S.Kom. menyatakan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. (Wati)