Sindikat Pencurian Motor Beraksi dalam Hitungan Detik, Polres Metro Bekasi Bongkar Jaringan Pelaku

Bekasi,mascipol.id – Polres Metro Bekasi melalui Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur berhasil membongkar sindikat pencurian motor yang beraksi di beberapa wilayah di Kabupaten Bekasi.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Bekasi, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengungkapkan bahwa sindikat ini dilakukan 5 orang tersangka yang sudah menjadikan pencurian sebagai profesi. Mereka adalah AF, R, DHK, AD dan S. Senin (30/06/2025)

“Mereka bukan hanya mencuri karena kebutuhan ekonomi, tapi sudah menjadi profesi bagi mereka. Mereka telah melakukan pencurian dengan sangat profesional,” kata Kombes Pol Mustofa dengan tegas.

Tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan modus berkelompok, di mana mereka terbagi menjadi 2 kelompok. Kelompok pertama bertugas mengincar kendaraan yang terparkir, sementara kelompok kedua bertugas mengawasi keadaan sekitar.

Dengan aksi yang sangat profesional, mereka berhasil mencuri dalam hitungan detik! Bahkan, mereka tidak segan-segan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan jika ada yang mencoba menghalangi aksi mereka.

Dua lokasi kejadian pencurian motor yang berhasil diungkap oleh Polres Metro Bekasi adalah di Jl. Rancamalaka Rt. 01 Rw 05 Desa Hegarmanah Kecamatan Cikarang Timur dan Jl. Citarik RT 001 RW 001 Desa Jati Reja Kecamatan Cikarang Timur

Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, yaitu 3 (Tiga) unit KR2 2 (dua) unit HONDA BEAT dan 1 (satu) unit YAMAHA MIO GT (motor para pelaku), 3 (Tiga) unit KR2 2 (dua) unit Honda Beat dan 1 (satu) unit Honda Vario, 2 (dua) buah kunci Magnet untuk membuka tutup kunci motor, 2 (dua) buah kunci letter T untuk menjebol kunci kontak motor dan 2 (dua) buah anak mata kunci untuk menjebol kunci kontak motor.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan motornya pada tanggal 6 Juni 2025. Setelah melakukan penyelidikan yang intensif, Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur berhasil mengidentifikasi dan menangkap 3 orang tersangka pada tanggal 22 Juni 2025. Selanjutnya, mereka juga menangkap 2 orang tersangka lainnya yang merupakan kelompok kedua.

Dari hasil penyelidikan, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 37 kali di beberapa wilayah di Kabupaten Bekasi. Mereka juga mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan (begal) terakhir kali pada tanggal 27 Maret 2025.

Pelaku diancam hukuman pasal 363 KUHP ayat 1 poin 3,4 dan 5 KUHP. Dengan ancaman hukuman yang berat, diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku pencurian lainnya.

“Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan mereka terparkir dengan aman. Jika memiliki informasi tentang tindak pidana pencurian, silakan hubungi Polsek Cikarang Timur. Kami akan terus berupaya untuk mengungkap kasus-kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi,” tambah Kombes Pol Mustofa dengan nada yang tegas dan berwibawa. (Ww)