Polsek Cikarang Pusat Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di PT. Frisian Flag Indonesia

Bekasi,mascipol.id – Kepolisian Resor Metro Bekasi, melalui Polsek Cikarang Pusat, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP. Kejadian tersebut terjadi pada Senin, 10 Februari 2025, sekitar pukul 19.30 WIB di PT. Frisian Flag Indonesia, Kawasan GIIC, Desa Cimahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Elia Umboh, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat kesigapan pihak keamanan perusahaan dalam melakukan pemeriksaan terhadap dua orang pekerja proyek kelistrikan di lokasi kejadian.

“Saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak keamanan, ditemukan 28 potongan tembaga kabel grounding yang disembunyikan di dalam sepatu kedua terduga pelaku, masing-masing membawa 14 potongan kabel,” ujar AKP Elia Umboh.

Mengetahui hal tersebut, pihak keamanan PT. Frisian Flag Indonesia segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Cikarang Pusat. Atas laporan tersebut, petugas piket fungsi langsung menuju lokasi, mengamankan barang bukti, serta membawa kedua terduga pelaku berinisial AA dan AP ke Mapolsek Cikarang Pusat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek menambahkan bahwa akibat perbuatan tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah). Saat ini, kepolisian masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pihak perusahaan untuk selalu meningkatkan pengawasan guna mencegah tindak kriminal serupa,” tegas AKP Elia Umboh.

Dengan adanya pengungkapan kasus ini, Polsek Cikarang Pusat menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Cikarang Pusat, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat dan dunia usaha di kawasan industri.