Bekasi,mascipol.id – Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gas subsidi dengan menangkap dua tersangka, WS dan H, pada Selasa (28/10/2025).
Mereka telah melakukan penyalahgunaan gas subsidi dengan menyuntikkan isi tabung gas LPG 3 kg subsidi ke dalam tabung Bright Gas non-subsidi 12 kg.
Tersangka WS dan H menggunakan modus operandi dengan memasang alat resing/alat suntik stick pada tabung Bright Gas non-subsidi 12 kg kosong, kemudian meletakkan tabung gas LPG 3 kg subsidi di atasnya dengan posisi terbalik. Dengan bantuan batu es, isi tabung gas LPG 3 kg subsidi akan berpindah ke dalam tabung Bright Gas non-subsidi 12 kg.
“Penyalahgunaan gas subsidi ini merugikan negara dan masyarakat. Kami tidak akan membiarkan praktik-praktik seperti ini terus berlanjut,” kata Kapolres Metro Bekasi, KBP Mustofa, saat konferensi pers pada Kamis (30/10/2025).
Gas subsidi ini seharusnya digunakan untuk kebutuhan masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk dijual secara ilegal demi keuntungan pribadi,” tambahnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Suzuki Carry, 1 unit HP OPPO, 15 tabung Bright Gas 12 kg isi, 8 tabung gas LPG 3 kg subsidi isi, 20 tabung Bright Gas 12 kg kosong, 52 tabung gas LPG 3 kg subsidi kosong, 5 alat suntik stick, 136 tutup segel tabung gas, dan 327 karet gas.
Tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah pada Pasal No 40 angka 9 Undang-Undang RI No 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. (Wati)
