Bekasi,mascipol.id – Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang berujung kematian di Cikarang Barat. Pelaku bernama RA alias R ditangkap di kediamannya di Banjar, Jawa Barat, pada 30 September 2025.
Kronologi kasus ini bermula saat saksi Ariel mendengar suara musik keras dari kontrakan pelaku dan korban pada Sabtu, 27 September 2025, pukul 01.30 WIB.
Ariel melihat pelaku keluar kontrakan sambil memegang pisau badik berlumuran darah. Korban ditemukan terluka parah dan meninggal dunia setelah dua hari dirawat di RSUD Kabupaten Bekasi.
“Motif pelaku adalah cemburu karena korban dekat dengan seorang saksi bernama Sheyla,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa. Rabu (1/10/2025)
Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
“Polres Metro Bekasi akan terus berupaya memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menangani kasus kejahatan secara profesional,” tambah Kombes Pol Mustofa. (Wati)
