Bekasi,mascipol.id – Seorang anak 13 tahun di Babelan, Bekasi, menjadi korban rudapaksa oleh ayah tirinya sendiri hingga hamil, seorang pria 42 tahun bernama SW .
Peristiwa tragis ini akhirnya terbongkar setelah korban sudah lama tidak menstruasi.
Kapolres Metro Bekasi, KBP Mustofa, mengungkapkan, bahwa peristiwa ini terjadi sejak Desember 2024 hingga April 2025 di rumah kontrakan mereka di Babelan, Bekasi, Jawa Barat.
Kasus tersebut terungkap setelah korban mengaku kepada ibunya M, bahwa korban sudah lama tidak menstruasi.
Didesak ibunya dengan ketakutan dan suara yang bergetar, korban akhirnya mengakui bahwa selama ini ia telah dilecehkan oleh tersangka.
Lebih mengejutkan lagi, korban mengaku telah dirudapaksa pada pertengahan Desember 2024. Diketahui, korban tidak lain adalah anak tiri dari tersangka.
Tak terima dengan perlakuan keji tersebut, ibunya korban segera membawa kasus ini ke Polres Metro Bekasi.
Dalam waktu singkat, tim dan warga berhasil mengamankan tersangka di kediamannya tanpa perlawanan. Tersangka langsung dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan, tersangka telah mencabuli korban sejak Desember 2024 sampai dengan April 2025. Korban di ancam dengan tidak lagi dibiayai sekolahnya oleh tersangka,” ungkap Mustofa saat press rilis di Mapolres Metro Bekasi, Senin (14/04/2025)
“Dari tangan tersangka, kami mengamankan sejumlah barang bukti, yakni: 1 (satu) potong sweater lengan panjang warna biru, 1 (satu) potong celana panjang warna cream dan Visum et repertum dari korban,” tambahnya.
Mustofa menegaskan, bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual, terlebih kepada anak di bawah umur.
“Ini adalah tindakan yang sangat keji dan tidak manusiawi. Kami akan memastikan pelaku dihukum seberat-beratnya agar tidak ada lagi korban berikutnya,” tegasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 76D UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 81 Ayat (1) UURI No.17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih peka terhadap lingkungan sekitar.
“Jika menemukan tanda-tanda kekerasan atau pelecehan terhadap anak, jangan ragu untuk melapor. Kita harus bersama-sama melindungi generasi penerus bangsa,” pungkas Kapolres Metro Bekasi,KBP Mustofa.
Kini, korban tengah mendapatkan pendampingan dari pihak keluarga serta instansi terkait, sementara pelaku harus bersiap menghadapi hukuman berat atas perbuatannya. (Wati)
