Bekasi, mascipol.id – Polres Metro Bekasi menetapkan M sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap dua korban, ZA (22) dan SA (21). M melakukan pencabulan terhadap ZA sejak SMP dan SA sejak SD, dengan durasi sekitar 8-9 tahun.
M melakukan pencabulan terhadap ZA sejak tahun 2017 saat korban berusia 14 tahun hingga terakhir kali pada 27 Juni 2025 saat korban berusia 22 tahun.
Ternyata, M juga melakukan pencabulan terhadap korban yang bernama SA yang tak lain adalah keponakan dari M sebanyak 5 kali sejak tahun 2018 saat korban berusia 15 tahun hingga Desember 2023 saat korban berusia 20 tahun.
Kini, M dijerat dengan Pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Polisi juga menemukan barang bukti berupa handphone dan flashdisk yang berisi video dan rekaman suara.
“Kasus ini bermula dari laporan korban pada 7 Juli 2025, dan setelah dilakukan penyidikan, M ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolres Metro Bekasi, KBP Mustofa saat conference pers di Mako Polres Metro Bekasi. Senin (29/9/2025)
Dengan penetapan M sebagai tersangka, polisi berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap korban kekerasan seksual dan memberikan dukungan kepada mereka untuk melapor. (Wati)
