Bekasi,mascipol.id – Unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi menangkap pelaku yang melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi pada Selasa 8 Juli 2025.
Tersangka inisial RS (41) merupakan ayah tiri korban N (13) yang berdomisili di Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menjelaskan kronologis kejadian kasus pencabulan ini terjadi beberapa kali pada tahun 2023 saat korban masih duduk dikelas 5 SD. Kemudian tahun 2024 dan 2025.
“Tersangka melakukan ancaman terhadap korban dengan kalimat “Awas kamu jangan bilang mama ya, kamu nggak takut mama jualan sendiri kalau ayah masuk penjara. Selain itu, tersangka juga melakukan kekerasan dengan memegang mulut korban.” terang Kombes Pol Mustofa.
Kapolres mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah korban melapor kepada kakaknya dan kemudian dilaporkan ke polisi. Setelah dilakukan penyidikan, tersangka berhasil Ditangkap di Tasikmalaya, Jawa Barat.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 76D dan Pasal 81 serta Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal terhadap tersangka adalah 15 tahun penjara.” ungkapnya.
Pemerintah daerah telah menyediakan pendampingan bagi korban kekerasan seksual. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan memberikan dukungan dan pendampingan kepada korban dan keluarganya. (Wati)