Jakarta – KPK membuat gebrakan pagi ini, Sabtu 20 Desember 2025, dengan mengumumkan hasil operasi tangkap tangan terkait dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi. Bupati Bekasi, Ade Kuswara, dan ayahnya, Haji Muhamad Kunang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
KPK mengamankan 10 orang pada Kamis, 18 Desember 2025, dan 8 di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ade Kuswara, Haji Muhamad Kunang, dan SRJ, pihak swasta, ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut keterangan resmi KPK, Ade Kuswara mulai menjalin komunikasi dengan SRJ, penyedia paket proyek di Pemkab Bekasi, sejak Desember 2024. Dalam rentang satu tahun, Ade Kuswara rutin meminta “ijon” paket proyek kepada SRJ melalui perantara Haji Muhamad Kunang.
Total suap yang diterima Ade Kuswara dan Haji Muhamad Kunang mencapai Rp 9,5 miliar, diberikan dalam 4 kali penyerahan. Selain itu, KPK juga menemukan bukti penerimaan lain sebesar Rp 4,7 miliar.
“Ini adalah contoh nyata komitmen KPK dalam memberantas korupsi,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. “Kami akan terus menyelidikan kasus ini dan menindak tegas pelaku korupsi.”
KPK menyita uang tunai Rp 200 juta sebagai barang bukti, yang merupakan sisa setoran keempat dari SRJ kepada Ade Kuswara melalui perantara.
Ade Kuswara, Haji Muhamad Kunang, dan SRJ dijerat dengan pasal 12 huruf A atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Korupsi. Mereka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
