Bekasi,mascipol.id – Polsek Cikarang Pusat fokus pada 11 jenis pelanggaran lalu lintas dalam Ops. Keselamatan Jaya-2026 yang akan dilaksanakan mulai tanggal 2 s/d 15 Februari 2026. 11 jenis pelanggaran tersebut adalah:
1. Pengendara melawan arus
2. Pengendara masih dibawah umur
3. Pengendara melebihi batas kecepatan
4. Pengendara menggunakan HP saat berkendara
5. Pengendara dalam pengaruh alkohol
pengendara tidak menggunakan sabuk pengaman
6. Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) tidak sesuai
7. Penggunaan rotator tidak sesuai
8. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI
9. Knalpot brong/bising
10. Melanggar marka berhenti
Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Elia Umboh, mengatakan bahwa pelanggar akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kami tidak akan mentolerir pengendara yang melanggar aturan lalu lintas karena dapat membahayakan keselamatan masyarakat,” kata AKP Elia Umboh.
Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan lalu lintas dan meningkatkan kesadaran akan keselamatan berlalu lintas. “Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan meningkatkan kesadaran akan keselamatan berlalu lintas,” tambah AKP Elia Umboh.
Polsek Cikarang Pusat akan terus melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan mencegah terjadinya kecelakaan. “Kami akan terus melakukan sosialisasi dan penegakan hukum untuk menjaga keselamatan masyarakat,” kata AKP Elia Umboh.
Dengan adanya Ops. Keselamatan Jaya-2026, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Cikarang Pusat.
