Kabupaten Bekasi,mascipol.id – Kepala Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas II Cikarang Kabupaten Bekasi, Very Johanes bersama Aparat Penegak Hukum (APH) razia hunian dan penertiban dalam Rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-59 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang.
Kegiatan razia tersebut di lakukan menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS1.UM.01.01-185 tanggal 23 Februari dan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Nomor : W11.PK.08.05-4130 tanggal 15 Maret 2023 tentang Pemasyarakatan Bersih-bersih di Lingkungan Satuan Kerja Pemasyarakatan dan Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Nomor : W.11-PK.08.05-4130 tanggal 15 Maret 2023 Pemasyarakatan Bersih-Bersih di Lingkungan Satuan Kerja Pemasyarakatan.
Pada sidak selain menemukan barang terlarang, Kalapas juga memberikan pengarahan melalui apel singkat terkait pelaksanaan razia dan penertiban kamar hunian tersebut.
Seluruh petugas Lapas Kelas II Cikarang melakukan pemeriksaan secara teliti pada blok hunian Arjuna, blok hunian Nakula dan blok hunian wanita. Petugas mengamankan barang-barang yang dilarang masuk dan memastikan area kamar hunian warga binaan steril dari benda yang dilarang masuk.
Saat razia, Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Veri Johanes, mengungkapkan dia bersama petugasnya,TNI dan Polri mengamankan sejumlah barang yang dilarang berada di areal kamar hunian warga binaan.
“Saat sidak tadi, kita mengamankan 10 unit handphone, 4 buah botol kaca, 8 buah paku, 7 buah sikat gigi, 4 buah alat cukur, 2 buah sajam buatan, 1 buah catok kuku, 1 buah obeng besi, 2 buah pinset, 6 unit charger, 1 elemet pemanas air, 2 buah kabel rakitan dan 1 unit flash disk,” paparnya. Kamis (16/03/2023)
Very menjelaskan bahwa Kegiatan ini tidak hanya dilaksanakan dalam rangka HBP Ke-59, juga dilaksanakan setiap minggunya secara rutin dan insidentil
“Selain dalam rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-59 dan juga sebagai upaya deteksi dini secara kompherensif di Lapas sedangkan terhadap barang temuan dibuatkan berita acara untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan.” tutup Very.(Wati)