Polres Metro Bekasi Tetapkan DT Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tahun 2018

 

 

Bekasi – Anggota Polres Metro Bekasi saat membawa tersangka DT (baju kuning)
Anggota Polres Metro Bekasi saat membawa tersangka DT (baju kuning)
Polres Metro Bekasi menetapkan DT (50) sebagai tersangka kasus korupsi dana desa tahun 2018.

DT ditetapkan sebagai tersangka karena menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi.

Saat rilis, Kanit VI Krimsus Polres Metro Bekasi AKP Heru Erkahadi, SI.K, MS.I menyampaikan bahwa akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 384 juta.

“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP provinsi DKI Jakarta, Kerugiannya mencapai 384 juta,” terang AKP Heru Erkahadi, SI.K, MS.I

DT yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bekasi ini melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai penjabat (Pj) Kepala Desa Karang Harja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.

“DT menggunakan uang untuk keperluan pribadi sehingga beberapa kegiatan pembangunan jalan terbengkalai,” terang Heru. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *