Bekasi – Galian tanah yang berlokasi di Kp.Sempu rt 004 rw 002 Desa Cilangkara, Kecamatan Serang Baru,Kabupaten Bekasi, disinyalir tidak memiliki izin resmi.
Kurang peduli dan tutup mata aparat setempat terhadap praktik ini, membuat penambangan galian tanah tersebut masih beroperasi hingga saat ini.Hal yang sangat besar dan galian tanah tersebut tidak mengantongi izin atau pelaku usaha membandel dan tidak mengindahkan aturan-aturan yang bisa membahayakan bagi siapa saja.
Selain itu, material tanah merah yang diangkut juga sering kali berceceran di jalan kawasan CHI, sehingga membuat permukaannya berlumpur saat terkena hujan dan berdebu saat kering. Kondisi tersebut mengakibatkan jalan licin dan membahayakan kendaraan lain.
Padahal jelas dalam Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan usaha penambangan wajib memiliki IUP, IPR,IUPK dan SIPB.
Berdasarkan temuan media mascipol.id di lapangan, galian tanah di wilayah Desa Cilangkara tersebut diduga dibekingi oknum anggota DPRD, BDN, dan masih melakukan aktivitas di malam hari.
Yang sangat sayang, kegiatan galian tanah tak berizin tersebut terkesan dibiarkan. Disinyalir hal ini sengaja dibiarkan oleh Pemerintah Desa Cilangkara dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi. Padahal, dapat merusak lingkungan.
Dalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dan SIPB terancam hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp. 10 miliar. (Wati)