Bekasi,mascipol.id – Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan perang terhadap obat terlarang di Kabupaten Bekasi. Dalam operasi yang digelar selama Januari 2026, Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan 21 pengedar obat terlarang.
“Perang melawan obat terlarang adalah perang melawan masa depan generasi muda kita,” kata Sumarni saat press release, Jumat (30/1/2026). Para pengedar yang diamankan berusia produktif dan sebagian besar bukan warga Kabupaten Bekasi.
Operasi pengungkapan dilakukan di 18 lokasi, terutama di Cikarang Utara dan Cikarang Selatan. “Kami tidak akan pandang bulu, siapa pun yang mencoba mengedarkan obat terlarang akan kami proses sesuai hukum,” tegas Sumarni.
Barang bukti yang disita antara lain 19.413 butir obat daftar G, 13 handphone, uang tunai Rp 7,5 juta, dan 24 pack plastik klip. Nilai total obat yang disita sekitar Rp 194 juta.
“Modus pelaku yang mengkamuflase toko mereka menjadi toko ponsel atau sembako serta menggunakan sistem tempel, tidak akan membuat kami berhenti,” kata Sumarni. Dari pengungkapan ini, diperkirakan +3.882 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan obat terlarang.
“Ini bukti kerja keras Polres Metro Bekasi dan bentuk komitmen kami menjaga generasi muda,” tegas Kapolres. Para tersangka dijerat Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ancaman hukumannya berat: 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar. “Hukum tegas menanti mereka yang mencoba merusak masa depan warga Kabupaten Bekasi,” tutup Sumarni.
