Oknum DPRD Bekasi Dituding Pengeroyokan, Polisi: Proses Hukum Masih Berjalan

 

Bekasi – Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, menegaskan bahwa kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY masih dalam proses penyidikan.

“Nggak mandek, on proses,” ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp pada Senin (12/1/2026).

Pernyataan ini muncul setelah keluarga korban, FN, mengungkapkan kekecewaan mereka atas lambatnya penetapan tersangka dan penahanan terhadap para pelaku. Perwakilan keluarga korban, Nancy Anjela Hendrix, menyambangi Polres Metro Bekasi untuk mempertanyakan proses hukum yang terkesan lamban.

“Laporan saudara saya yang dianiaya dan dikeroyok oleh anggota DPRD Kabupaten Bekasi sudah keluar LP-nya dengan Pasal 351 dan 170 KUHP. Namun, meski laporan sudah berjalan selama dua bulan, hingga kini belum ada penetapan tersangka maupun penahanan,” ungkap Nancy dengan nada kecewa.

Pengeroyokan itu sendiri dilaporkan terjadi di sebuah restoran di kawasan Cikarang, di mana oknum legislator NY diduga melakukan aksi pengeroyokan bersama belasan orang lainnya terhadap korban FN.

Keluarga korban berharap Polres Metro Bekasi dapat bertindak profesional dan transparan tanpa pandang bulu terhadap status sosial terduga pelaku demi tegaknya keadilan bagi korban.

Dua organisasi masyarakat, Garda Bangsa Reformasi (GBR) dan Jaringan Pemuda Desa Nusantara (JPDN), juga mendesak Kapolres Metro Bekasi untuk segera memproses tuntas kasus ini.

“Polisi harus menunjukkan bahwa hukum tidak tunduk pada jabatan seseorang. Penanganan kasus ini akan menjadi cerminan komitmen kepolisian dalam menegakkan keadilan,” tegas Ketua Umum JPDN, Yusup.

Polres Metro Bekasi diminta untuk segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap para pelaku untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.