Korupsi Dana Hibah NPCI Kabupaten Bekasi: Ketua dan Bendahara Jadi Tersangka

 

Bekasi,mascipol.id – Polres Metro Bekasi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi tahun 2024. Dana hibah sebesar Rp.12.000.000.000 yang diterima NPCI Kabupaten Bekasi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Mustofa, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa Ketua NPCI Kabupaten Bekasi, KD, menggunakan dana hibah sebesar Rp.2.000.000.000 untuk biaya kampanye politiknya sebagai calon legislatif DPRD Kabupaten Bekasi.

Sementara itu, Mantan Bendahara NPCI Kabupaten Bekasi, NY, menggunakan dana hibah sebesar Rp.1.796.513.000 untuk membeli dua unit mobil Toyota Innova Zenix dengan identitas keponakan dan kakak iparnya.

“KD dan NY telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan dana hibah yang diperuntukkan bagi NPCI Kabupaten Bekasi,” kata Kombespol Mustofa saat press rilis di Mako Polres Metro Bekasi, Kamis (27/11/2025)

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kasus ini bermula dari laporan Dewan Pimpinan Daerah Corruption Watch (NCW) Bekasi Raya yang diterima pada 10 Maret 2025. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Polres Metro Bekasi dan menetapkan KD dan NY sebagai tersangka.

Kecepatan penanganan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Metro Bekasi dalam memberantas korupsi dan memastikan bahwa dana hibah digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dan menemukan kerugian sebesar Rp.7.117.660.158. Barang bukti yang disita antara lain dokumen SK Bupati Bekasi, cek tarik tunai, dan mutasi rekening bank.

Dengan penetapan dua tersangka ini, Polres Metro Bekasi menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dan memastikan bahwa dana hibah digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi oknum-oknum tertentu.